InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Demokrasi dan Negara Hukum

by Eka Mandiri
April 6, 2022
in Opini, Samarinda
Reading Time: 5 mins read
Demokrasi dan Negara Hukum
Bagikan
Views Count: 17

Infobenua.Com.Samarinda.Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi dan merupakan negara hukum. Hal ini tentu seiring dengan bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” pengertian dalam kalimat tersebut mencerminkan bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum.

Demokrasi dan Negara hukum adalah dua konsepsi mekanisme kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Kedua konsepsi tersebut saling berkaitan yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan, karena pada satu sisi demokrasi memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia, pada sisi yang lain negara hukum memberikan patokan bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, akan tetapi hukum.

Dalam tatanan praktis, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Sedangkan dalam negara yang berdasarkan hukum, dalam hal ini hukum harus dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi.

Konsep Demokrasi selalu menempatkan rakyat pada posisi yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraannya, sehingga semua kebijakan yang yang ditetapkan harus berlandaskan kebutuhan masyarakat. Walaupun pada implementasinya terjadi perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Dalam literature kenegaraan dikenal beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konsitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi nasional, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, dan lain sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti “rakyat berkuasa”.

Pada konsepsi demokrasi, didalamnya mengandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (Democratie) sedangkan di dalam konsepsi negara hukum terkandung prinsip-prinsip negara hukum (Nomocratie), yang masing-masing prinsip dari kedua konsepsi tersebut dijalankan secara beriringan. Tentu dalam prinsipnya mengakomodir teori Supremasi Hukum yakni, semua masalah diselesaikan dengan hukum pedoman tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum terwujud dalam pembentukan norma hukum secara hirarkis yang berpuncak pada supremasi konstitusi. Sedangkan secara empiris terwujud dalam perilaku pemerintahan dan masyarakat yang mendasarkan diri aturan hukum.

Dalam sistem demokrasi juga mengakomodir teori Persamaan dalam hukum karena menurut hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama, segala sikap dan tindakan yang diskriminatif adalah sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara untuk mendorong, mempercepat perkembangan kelompok tertentu.

Berkenaan dengan demokrasi dan negara hukum segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tersebut harus ada dan berlaku terlebih dulu atau mendahului perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian setiap perbuatan administrative harus didasarkan atas peraturan. Serta perlu adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertical atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Pembatasan kekuasaan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan mengembangkan mekanisme antara cabang-cabang kekuasaan.

Sebagai upaya pembatasan kekuasaan, saat ini berkembang pula adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat independen, seperti bank sentral, organisasi tentara, kepolisian, dan kejaksaan. Selain itu, ada pula Lembaga Lembaga baru seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum, Ombudsman, dan lain-lain.
Untuk menunjang adanya suatu prinsip demokrasi diperlukan adanya Peradilan bebas dan tidak memihak mutlak keberadaannya dalam negara hukum. Hakim tidak boleh memihak kecuali pada kebenaran dan keadilan, serta tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun baik oleh kepentingan jabatan, politik, maupun kepentingan ekonomi. Untuk menjamin kebenaran dan keadilan, tidak diperkenankan adanya intervensi terhadap putusan pengadilan.

Tidak hanya pada tataran etika beracara, namun dalam negara hukum harus terbuka kesempatan bagi warga negaranya untuk menggugat keputusan pejabat administrasi yang menjadi kompetensi peradilan Tata Usaha Negara. Keberadaan peradilan ini menjamin hak-hak warga negara yang dilanggar oleh keputusan-keputusan pejabat administrasi negara sebagai pihak yang berkuasa. Hadirnya pengadilan ini juga harus diikuti dengan jaminan bahwa keputusan pengadilan harus diikuti oleh pejabat administrasi negara.

Pembentukan mahkamah konstitusi juga sebagai upaya memperkuat sistem check and balances antara cabang-cabang kekuasaan untuk menjamin demokrasi.
Negara juga menjamin adanya Hak Asasi Manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar pada Pasal 27 sampai Pasal 34, hal ini tentu seiring dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi kepentingan rakyat. Adanya perlindungan Konstitusional terhadap HAM dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Jika di suatu negara hak asasi manusia terabaikan atau pelanggan HAM tidak dapat teratasi secara adil, negara ini tidak dapat disebutkan sebagai negara hukum dalam arti yang sesungguhnya.

Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk anya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechsstaat melainkan democratische rechtsstaat.

Adanya hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang diadakan Bersama, cita-cita hukum itu sendiri, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara hukum maupun gagasan negara demokrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Dalam konteks Indonesia, gagasan negara hukum yang demokratis adalah untuk mencapai tujuan nasional sebagai tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam sistem kenegaraan yang menganut demokrasi juga perlu untuk mengutamakan transparansi dan Kontrol sosial sehingga setiap proses pembuatan dan penegakkan hukum setidaknya dapat menjamin kebenaran dan keadilan. Partisipasi secara langsung sangat dibutuhkan karena mekanisme perwakilan di parlemen tidak selalu dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat.

Penulis : Zahra Samisa

Nim : 1908016172

Fakultas Hukum Ummul

Semester 6

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

DPRD Minta Dishub Balikpapan Tambah Anggaran Penerangan Jalan Umum

Next Post

Pasar Ramadhan di Halaman Gor Segiri Diresmikan, Ini Pesan Andi Harun

Next Post
Pasar Ramadhan di Halaman Gor Segiri Diresmikan, Ini Pesan Andi Harun

Pasar Ramadhan di Halaman Gor Segiri Diresmikan, Ini Pesan Andi Harun

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031927
Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117370
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.95
Server Time : 2026-04-22

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com