Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional
April 16, 2022
KUTAI TUMUR, Info Benua - Bertempat diruang kerjanya, Selasa (22/8) Bupati...
Read more15 pot tanaman ganja behasil diamankan oleh petugas BNN Provinsi...
Read moreSAMARINDA, Info Benua - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari...
Read moreinfo benua. Kukar - Berdasarkan surat dari direktorat jenderal pendidikan ...
Read moreSANGKULIRANG, Info Benua - Akhirnya, upah kerja dokter spesialis di RS Pratama, Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) meningkat. Peningkatan angka pada upah kerja tersebut, lantaran pengabdian para dokter hingga di pelosok pedalaman Kutim. Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr Bahrani Hasanal, selain menjadapt insentif Rp30 juta dari pemerintah pusat, dokter spesialis di RS Pratama juga masih mendapat insentif tambahan dari Pemkab Kutim Rp10 juta. “Sesuai program pusat, dokter spesialis harus mengabdi di rumah sakit pelosok. Mereka akan mendapat insentif diluar gaji dari pemerintah pusat seniai Rp30 juta, dan ditambahkan Rp10 juta. Jadi total mereka dapat insentif Rp40 juta,” katanya....
Read moreSANGATTA, Info Benua - Tersangka dugaan korupsi proyek percetakan sawah anggaran APDN tahun 2014 sekitar Rp 11.8 milliar, BJ, akhirnya diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (3/8) siang. Dalam 20 hari ke depan, BJ akan mendekam di jeruji besi, untuk memperlancar proses penyelidikan. Diketahui, BJ merupakan oknum pegawai Dinas Pertanian Kutim. Didampingi pengacaranya, Arianto SH, BJ terlebih dulu menjalani pemeriksaan ulang diruang penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Sangatta. Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Mulyadi, sebagaimana telah diamanatkan undang undang (UU) KUHP pasal 21, dikwatirkan tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka tersangka harus diamankan. “Saat ini ada penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum. Berdasarkan pemeriksaan selama ini dari penyidikan, maka penuntut umum mengambil keputusan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari kedepan,” kata dia. Dijelaskan Mulyadi, dalam UU itu dimungkinkan dan diberikan kewenangan penuntut umum untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka. Sehingga, tidak ada alsan BJ untuk menolak. Dugaan korupsi tersebut berhasil menambah daftar kerugian negara, dari kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPKP sebanyak Rp 4,33 milliar. Dalam kasus ini pihak kejaksaan telah menyita puluhan barang bukti berupa dokumen, buku tabungan, stampel kelompok tani, dan labtop tersangka. Sementara uang hasil korupsi belum sepeserpun di kembalikan oleh tersangka. Namun, tersangka berjanji kepada pihak kejaksaan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dua minggu kedepan. “ini hanya masih berbentuk berita acara pemeriksaan. Sampai saat ini masih BJ, tapi tidak menutup kemungkinan dipersidangan akan berkembang, apakah itu dari saksi maupun dari tersangka,” imbuhnya. Sebelumnya, BJ diketahui telah memangkas uang kelompok tani untuk keperluan pribadi. BJ juga mengaku jika uang sebesar Rp 4,33 milliar dinikmati sendiri oleh tersangka. Untuk menetukan tersangka baru, harus ada alat bukti baru baik itu berupa dokumen maupun dari keterangan saksi atau tersangka. Nantinya, jika berkas pekara lengkap, tersangka akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk menjalani persidangan, termasuk menitipkan BJ ke Rutan Samarinda selama persidangan berlangsung. IM
Read moreBENGALON, infobenua.id, PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menggelar rapat...
Read moreSAMARINDA, Info Benua - Dielu-elukan sebagai salah satu Calon Gubernur...
Read moreSANGATTA, Info Benua - Sabtu (29/7), Tim Unit Opsnal Satuan...
Read moreSANGATTA, Info Benua - Tidak hanya di Pulau Jawa, kelangkaan...
Read more







Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117310
Who's Online : 1