INFO BENUA.ID.SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berikan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) berdasarkan perolehan kursi di DPRD Kutim. Pemberian bantuan diserahkan secara langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman di Ruang Meranti Kantor Sekretariat Pemerintah Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (3/11/2021).
Ardiansyah menjelaskan dalam sambutannya bahwa partai politik yang diakui eksistensinya mempunyai hak dan kewajiban dalam melaksanakan fungsinya. Dimana Parpol sebagai agen sosialisasi, kaderisasi, komunikasi, agregasi kepentingan dan pengendali konflik serta pendidikan politik.
Demi tercapainya fungsi parpol, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyambut baik dan mendukung implementasi undang-undang nomor 2 tahun 2011 perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik beserta dengan ketentuan peraturan tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Amanah konstitusi undang-undang ini mengakomodir beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Oleh karenanya, sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan partai politik diciptakan guna mewujudkan demokrasi internal partai politik yang bersifat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, peningkatan kesetaraan gender, dan kepemimpinan partai politik.
“Berdasarkan undang-undang tersebut partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Dalam agenda penyerahan tersebut, terdapat 10 partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan.
Nominal yang diberikan berbeda sesuai dnegan jumlah suara yang berhasil didapatkan setiap parpol.
Nominal tertinggi didapatkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendapat 38.532 suara dan perolehan 9 kursi di DPRD Kutai Timur.
Kendati demikian, Ardiansyah menekankan bahwa partai politik juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan dari APBD kepada pemerintah daerah.
Laporan pertanggungjawaban ini dilakukan setahun sekali, paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir guna tertib administrasi penggunaan bantuan keuangan.
Bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan partai politik yang diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
“Maka dari itu, partai politik diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai instrument of political education atau sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas,” ujarnya.
Warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan melahirkan kader-kader pemimpin yang berkualitas dan amanah.
Berikut parpol yang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab Kutim:
1. PPP senilai Rp 109.582.704,-
2. Partai Golkar senilai Rp 81.915.372,-
3. Nasdem senilai Rp 47.564.748,-
4. Gerindra senilai Rp 47.132.316,-
5. PDIP senilai Rp 39.933.432,-
6. Demokrat senilai Rp 39.506.544,-
7. PKS senilai Rp 34.885.620,-
8. Berkarya senilai Rp 23.162.832,-
9. PAN senilai Rp 19.930.680,-
10. PKB senilai Rp 17.458.056,-
Penulis : nun
Editor : Redaksi





















Users Today : 3
Users Yesterday : 7
Total Users : 31961
Total views : 123603
Who's Online : 1