Samarinda, Infobenua — Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan dalam rangka maksimalisasi tujuan dari adanya suatu aturan maka dinilai perlu untuk melakukan sosialisasi sejumlah peraturan daerah provinsi Kaltim.
Ia menyebutkan, peraturan daerah tidak akan berjalan baik apabila objek maupun pelaksana perda tidak memahami betul isi dan kandungan pada setiap bab dan pasal di dalamnya. Hal ini retan menyabkan sebuah perda hanya menjadi lembaran produk hukum yang normatif yang pada akhirnya tidak berjalan.
“Program sudah disusun, Maret sudah berjalan. Jadi nanti DPRD Kaltim bersama pemerintah melalui dinas terkait akan melakukan sosialisasi perda di seluruh kabupaten/kota se Kaltim yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi perda nantinya akan melibatkan masyarakat dan tetap menerapkan protokol kesehetan. Pasalnya, kebanyakan masyarakat tidak mengetahui apa saja perda yang dimiliki Kaltim terlebih dalam waktu tiga tahun terakhir.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa maupun kepada masyarakat serta berbagai pihak yang terkait lainnya, agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan dalam perda,” tuturnya.
Selain itu, melalui kegiatan tersebut lanjut dia diharapkan adanya masukan-masukan dan informasi dari berbagai pihak apabila ada kendala-kendala dalam melaksanakan sebuah perda sehingga menjadi bahan evaluasi bagi pihak DPRD maupun pemerintah. *
— Reporter: Kka
— Editor: Ru






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31968
Total views : 124348
Who's Online : 1