INFOBENUA.id.Samarinda – Banyaknya pendirian bangunan di Kota Tepian yang tak memiliki atau melengkapi perizinan membuat pembangunan kerap tumpang tindih. Hal ini merupakan persoalan, lantaran selain tak memperhatikan aturan pembangunan kerapkali tak memperhatikan ruang terbuka hunian (RTH)
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca mengakui, proyek-proyek pemerintah seringkali melangkahi aturan tentang perizinan yang ada. Di sisi lain, proyek-proyek swasta pun seringkali seperti itu. Dalam hal ini, pihaknya pun kerap dibuat bingung karena bangunan-bangunan yang tidak melengkapi izin tersebut dapat didirikan.
“Makanya kami di Komisi III juga kerap sidak bangunan. Seperti kemarin di Samarinda Seberang. Setiap ada laporan kami pasti bertindak. Terlebih pendirian bangunan sudah tidak memiliki izin menabrak RTH maupun badan jalan seperti parit, inikan bisa menimbulkan masalah,” katanya, baru-baru ini.
Sehingga, politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa pembangunan seharusnya memperhatikan pembuatan atau kelengkapan berkas menurut peraturan yang sudah ada.
“Kelengkapan izinnya harus dilengkapi dulu,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi pihak lainnya. Namun, kata dia, seringkali bangunan didirikan terlebih dahulu dengan mekanisme perizinan menyusul atau sambil pembangunan berjalan.
Dikatakannya, hal ini merupakan persoalan sejak dulu. Sehingga, ia berharap dengan diperketatnya perizinan pendirian bangunan dalam pemerintahan Wali Kota Samarinda Andi Harun, mampu menekan hal tersebut.
“Saya rasa sudah ada aturan dari Pemkot Samarinda dalam hal itu. Terlebih sebentar lagi akan ada pengesahan RTRW baru tahun 2021 yang mempertegas aturan RTRW pada 2014 lalu,” pungkasnya.
Penulis: POT






















Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 32082
Total views : 129136
Who's Online : 1