Samarinda, Info Benua — Komisi I DPRD Kaltim ternyata memiliki banyak PR yang perlu kebut untuk di selesaikan dalam waktu dekat ini. PR itu yakni permasalahan berupa aduan-aduan dari masyarakat yang meminta wakil rakyat untuk dapat memfasilitasi dalam penyelesaiannya.
M Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, mengatakan cukup banyak aduan yang perlu dikebut penyelesaiannya. Hal ini sebagai tindaklanjut aspirasi atau keluhan yang didapat dari warga.
Permasalah itu diantaranya, dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan oleh warga terhadap aktivitas tambang batu bara dari PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kukar.
Ada terdapat seorang warga bernama Muhammad yang lahannya diduga terkena dampak limbah batu bara, dan menuntut ganti rugi kepada PT IBP sebesar Rp1,5 miliar, karena lahannya yang berisi kebun salak seluas 3,4 hektar tercemar limbah sehingga tidak bisa dipanen.
Terkait persoalan PT IBP ini, kata Udin, bahwa dari DPRD coba melakukan penyelesaian berupa mediasi dengan mempertemukan pihak perusahaan dengan warga yang terdampak. “Jadi sekarang lagi tahap negosiasi untuk capai kesepakatan sampai akhir bulan ini. Kalau tidak ketemu kesepakatannya, baru lah kami turun tangan lagi,” terang Politisi Partai Golkar tersebut.
Ada pun permasalahan di Kutai Timur dan Bontang mengenai Koperasi, pekan depan akan dipanggil kembali ke DPRD Kaltim. Selanjutnya, aduan menyoal tapal batas di Kutim, saat ini sudah dalam proses akhir penyelesaian, yakni telah ada kesepakatan untuk dilakukan ganti untung.
Selanjutnya, terdapat pula aduan mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC). Udin mengatakan, pencemaran tersebut merusak tanam tumbuh masyarakat. Bahkan, sungai yang biasa digunakan untuk konsumsi pun diduga turut tercemar dan tidak dapat dipergunakan oleh warga. (kka).























Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 32075
Total views : 127288
Who's Online : 1