Tanjug Selor, Info Benua – Penunjukkan wakil kepala daerah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Daerah ini, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah selama kepala daerah berhalangan sementara atau cuti diluar tanggungan negara karena melaksanakan kampanye Pilkada. “Hal ini selaras dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 23/2014 dimana ruang lingkup tugas dan kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah itu, sama dengan kepala daerah. Tapi masa tugasnya berakhir saat kepala daerah selesai dari cuti diluar tanggungan negara,” kata Datu Iqro.
Selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Daerah, wakil kepala daerah tetap menggunakan tanda jabatan wakil kepala daerah. Termasuk, nomenklatur penulisan dalam dokumen administrasi yang akan ditandatangani, adalah Plt. Kepala Daerah. “Untuk hak keuangan tetap sebagai wakil kepala daerah, namun hak protokolernya adalah protokoler kepala daerah,” urai Datu Iqro.
Sedangkan untuk kepala daerah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara dalam rangka melaksanakan kampanye Pilkada, ditegaskan bahwa tidak dibenarkan untuk menggunakan hak akan fasilitas negara yang diberikan selama ini hingga cutinya usai. “Selama kampanye atau cuti, kepala daerah tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Termasuk, tak menggunakan rumah jabatan, mobil dinas dan lainnya. Ini telah ditegaskan didalam Permendagri No. 1/2018,” tuntasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tarakan Teguh Dwi Subagyo menuturkan, sesuai tembusan SK Gubernur Kaltara mengenai Pelaksana Tugas Walikota Tarakan yang diterima KPUD Tarakan, maka masa cuti diluar tanggungan negara bagi Walikota Tarakan definitif Sopian Raga terhitung mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. “Ya, kurang lebih 135 hari lah hitungan cutinya itu,” kata Teguh.
Pada 24 Juni, masa cuti Sopian Raga habis. Dan, statusnya sebagai Walikota Tarakan dikembalikan. “Tugasnya sebagai walikota berlanjut hingga pelantikan walikota terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2018. Soal pelantikannya ini, ada dua kemungkinan sesuai arahan Kemendagri. Apakah menunggu masa tugas pejabat petahana usai pada 28 Februari 2019, ataukah dipercepat. Kalau dipercepat, artinya pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk penggajian dua kepala daerah, petahana dan yang terpilih. Intinya kita tergantung rekomendasi Kemendagri,” tutupnya. (roy/adv).






















Users Today : 2
Users Yesterday : 3
Total Users : 31894
Total views : 121319
Who's Online : 1
Comments 1