Tanjung Selor, Info Benua – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2018 mengalami peningkatan 2,7 persen dari tahun sebelumnya. Ini diketahui, setelah secara bulat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara memberikan persetujuan terhadap penetapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 6 Tahun 2017 tentang APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2018 dan Penetapan Program Pembentukan Perda Provinsi Kaltara Tahun 2018, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK)
DPRD Provinsi Kaltara No. 59/2017 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kaltara Terhadap Penetapan Perda Provinsi Kaltara No. 6/2017 tentang APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2018.
Adapun besaran APBD Kaltara tahun depan, sebagaimana dipaparkan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltara ke-29 Masa Persidangan III Tahun 2017 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kaltara, kemarin (29/12) yakni Rp 3,06 triliun. “Alhamdulillah, akhirnya RAPBD Kaltara 2018 telah disetujui untuk ditetapkan oleh DPRD Kaltara. Dan, nilainya juga lebih besar 2,7 persen dibanding 2017. Pada tahun ini kan sekitar Rp 2,96 triliun, sementara tahun depan Rp 3,06 triliun,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie.
Dijabarkan Gubernur, adapun uraian singkat APBD Kaltara 2018 yakni, pendapatan daerah mencapai Rp 2,35 triliun dan belanja daerah Rp 3,067 triliun. “Kalau dilihat, maka terjadi defisit anggaran sekitar Rp 632,59 miliar. Untuk mengurangi defisit itu, disepakati melalui pembiayaan yang berasal dari Silpa (sisa lebih penghitungan anggaran) 2017 yang mencapai Rp 349,41 miliar, pinjaman daerah Rp 340,67 miliar dan penyertaan modal Rp 57,50 miliar,” urai Irianto.
Irianto mengatakan, berdasarkan informasi Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara H Udin Hianggio yang hadir mewakili dirinya pada rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. “Apresiasi dan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kaltara, Wakil Ketua I dan II DPRD Kaltara dan segenap Anggota DPRD Kaltara serta jajaran terkait lainnya sehingga APBD Kaltara 2018 dapat disahkan hari ini (kemarin, Red.),” jelas Gubernur.
Sebelumnya, RAPBD Kaltara 2018 dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil evaluasi disampaikan pada Kamis (28/12), yang dimanifestasikan dalam bentuk SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 903/9765 Tahun 2017 tentang Evaluasi Raperda Provinsi Kaltara tentang APBD Kaltara Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Kaltara tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018. “Sejalan dengan Permendagri No. 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka Raperda APBD Kaltara 2018 telah mendapatkan nomor registrasi (Noreg) 6/356/2017 dari Kemendagri. Setelah evaluasi dan mendapatkan Noreg, baru diparipurnakan untuk penetapan pada hari ini (Jumat, 29/12),” ucap Gubernur.
Irianto juga menyampaikan bahwa sejalan dengan kebijakan tahapan perencanaan maka penyusunan RAPBD 2018 tidak mengesampingkan aspirasi yang berasal dari dokumen pokok-pokok pikiran DPRD, hasil rapat dengar pendapat atau hasil penyerapan aspirasi sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No. 86/2017. “Pemprov Kaltara dalam hal ini menyesuaikan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dan, sebagaimana pandangan dewan maka Pemprov Kaltara juga memandang bahwa semua usulan tersebut adalah aspirasi masyarakat Kaltara dan wajib didukung serta hormati bersama demi kepentingan masyarakat Kaltara,” papar Irianto.
Disampaikan sebelumnya, bahwa APBD 2018 disusun dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan. Bukan sekedar karena tugas fungsi satuan kerja pemerintah daerah yang bersangkutan, dengan tetap mengedepankan azas efisiensi dan efektivitas, Pemprov Kaltara dengan didampingi oleh DPRD Provinsi Kaltara sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, berusaha menyusun rencana penganggaran yang berpihak kepada masyarakat.
Adapun gambaran RAPBD Kaltara TA 2018, yakni target Pendapatan sebesar Rp 2.359.569.825.202,89 yang meliputi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 476.423.058.871,89 dengan komponennya yakni, pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Lalu, Dana Perimbangan Rp 1.882.093.000.000,00 yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak serta adanya alokasi penerimaan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Serta, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 1.053.766.331,00 dengan komponennya, pendapatan hibah dan pendapatan lainnya.
Sementara untuk Belanja Daerah 2018, dianggarkan sebesar Rp 3.067.165.751.919,01. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkruen yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APBD harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dipastikan Irianto, pemerintah daerah berupaya agar program dan kegiatan yang tertuang dalam Belanja Daerah dapat memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud yang ditinjau baik dari segi indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.
Adapun komponen Belanja Daerah 2018 meliputi Belanja Tidak Langsung Rp 1.065.096.857.011,24 yang diperuntukkan bagi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial, bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Komponen Belanja Daerah lainnya, yaitu Belanja Langsung Rp 2.002.068.894.907,77 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal. Komponen terakhir, adalah pembiayaan yang disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada setiap tahun anggaran. Anggaran penerimaan pembiayaan terdiri dari Silpa tahun anggaran sebelumnya yang mana telah diperhitungkan secara cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran 2017. Disamping itu, Pemprov Kaltara juga mengalokasikan pinjaman daerah melalui PT SMI yang akan digunakan untuk mendanai pembangunan RS Tipe B di Kaltara sebesar Rp 340.679.906.623,68. Dan, mengalokasikan pengeluaran pembiayaan daerah melalui penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dengan mempedomani Permendagri No. 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp 57.500.000.000,00.
Sebagai informasi, rapat paripurna kemarin selain dihadiri Wagub Kaltara H Udin Hianggio dan Ketua DPRD Kaltara Marthen Sablon, turut hadir juga Wakil Ketua I DPRD Kaltara H Abdul Jalil Fatah dan Wakil Ketua II DPRD Kaltara Marwansyah, serta para Asisten Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltara.(humas)























Users Today : 3
Users Yesterday : 2
Total Users : 31884
Total views : 119473
Who's Online : 2