Reporter : eka | Editor : Redaksi
SAMARINDA -Info Benua. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengkritisi UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dimana Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum dalam urusan minerba.
Ditemui diruangannya Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya mengatakan jika UU nomor 3 tahun 2020 tersebut membuat anggota Dewan dan pemerintah Daerah setempat tidak dapat berkutik. Dimana hal ini membuat maraknya tambang ilegal.
” Kalau dulu izin bisa melalui Daerah, tapi sekarang semua urusan pindah ke pusat. Hal ini yang memicu pelaku tambang ilegal itu berani kucing-kucingan,” kata Jaya, Kamis (1/7/2021).
Jaya memaparkan jika selama dirinya berada di komisi III, telah ada beberapa penyelewengan izin. Dimana sejumlah oknum meminta izin pada pemerintah setempat untuk membuka lahan pertanian, namun setelah diselidiki justru membuka lahan untuk pertambangan.
” Ada beberapa yang seperti itu, setelah ditindak mereka berdalih tidak sengaja mau buka lahan pertanian malah ada batu baranya, dan mereka bawanya dengan karungan agar tidak ketahuan,” Bebernya.
Untuk mensiasati agar tak terjadi kejadian serupa, dirinya mengaku harus memutar otak dan menempatkan persoalan tersebut sebagai perusakan lingkungan, dimana hal tersebut akan langsung ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Kendati demikian, hal tersebut selalu keluar dari pengawasan, dalam artian tak semua bisa dipantau secara maksimal, lantaran banyaknya persoalan diluar hal tersebut yang kini menjadi perioritas.
” Ya saya harap ini bisa direvisi lah, artinya, bisa memikirkan daerah tersebut juga. Tapi untuk sementara ini untuk perizinan pembukaan lahan apapun itu kami sarankan untuk stop dulu, untuk menghindari hal serupa,” ujarnya.






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 118889
Who's Online : 1