Infobenua.id.Samarinda.- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM level 3 ini berlaku di seluruh Indonesia dan mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tak terkecuali Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan tak lain untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru nantinya.
“Kita lebih baik mencegah dari pada mengobati. Jadi diterapkannya aturan ini agar tidak ada perpindahan massal misalnya dari kota satu ke tempat yang lain,” katanya saat ditemui, Senin (29/11/2021)
Ia khawatir jika prokes tidak terpantau sehingga mampu menimbulkan lagi klaster baru di Samarinda
“Kebijakan ini diambil upaya pemerintah untuk menekan dan mencegah supaya tidak terjadi lonjakan pandemi Covid-19 ini,” ujarnya
Fraksi Gerindra itu juga menjelaskan, dengan kebijakan ini tentunya berdampak sekali di sektor perekonomian dan bisnis menurun.
“Semoga saja tidak berimbas kesitu. Karena kebijakan ini hanya berlaku 50% saja, artinya masih bisa berkegiatan dan mall masih beroperasi hanya dibatasi jumlah pengunjung nya,” tutupnya
Penulis Herdi
Editor : Redaksi






















Users Today : 1
Users Yesterday : 1
Total Users : 32076
Total views : 127899
Who's Online : 1