Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kaltim, Senin (6/7/2020).
Mereka menolak adanya Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020, yang mencakup,
1. Cabut UU Minerba No.3 Tahun 2020
2. Moratorium izin tambang dan stop keluarkan IUP di Kaltim
3. Pulihkan Kaltim dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan
4. Hentikan dan tindak tegas tambang ilegal di Kaltim
5. Transparansi dana jaminan relaksasi dan pasca tambang di Kaltim
6. Bentuk satgas tambang yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat
7. Meminta DPRD dan pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Tim untuk menolak UU Minerba
Dikatakan Humas Aksi, Welly, pertambangan ilegal di Kaltim harus dihentikan. “ransparasi dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Bentuk Satgas tambang yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat,” katanya.
Menurut dia, UU Minerba menguntungkan pihak penguasa dan pemegang kebijakan. Poin pentingnya, mereka menolak UU Minerba. “Pasal 1 ayat 13 A ini yang merugikan dan berdampak buruk bagi masyarakat,” pungkasnya.





















Users Today : 3
Users Yesterday : 7
Total Users : 31961
Total views : 123649
Who's Online : 1