InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Afif Rayhan Minta Semua Pihak Pro Aktif Berantas Kejahatan Cybercrime

by Redaksi Utara
November 19, 2021
in Advetorial, Samarinda, Warta Parlementeria
Reading Time: 2 mins read
Bagikan
Views Count: 0

 

Infobenua.id, Samarinda – Kejahatan cybercrime alias prostitusi online masih ditemukan di Samarinda. Tim Satgas Polisi Cyber, Polsek Samarinda Kota meringkus 15 orang terduga pelaku prostitusi yang terdiri atas 8 laki-laki dan 7 perempuan yang memiliki peran yang berbeda-beda.

Aplikasi media sosial MiChat menjadi sarang pelaku-pelaku prostitusi tersebut melakukan transaksi.

Formasi yang digunakan pun berbeda-beda yaitu ada sebagai pekerja seks, germo, pengamat situasi, hingga pengendali akun MiChat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun mengatakan, aktifitas prostitusi online merupakan tugas yang harus disisir oleh aparat keamanan.

Pasalnya menurut Afif, prostitusi online identik dengan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dimana, korban sering diiming-imingi sejumlah uang untuk dijajakan dirinya ke kostumer.

Afif tak menampik, dirinya mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam hal ini Tim Satgas Polisi Cyber, Polsek Samarinda Kota yang meringkus para pelaku kejahatan tersebut.

“Kepolisian sudah berusaha penuh untuk memutus mata rantai perdagangan perempuan ini,” tuturnya, Selasa (16/11/2021).

Lebih lanjut dikatakan Politisi Muda Fraksi Gerindra ini, bahwa semua pihak, baik aparat menegak hukum, maupun masyarakat harus terlibat secara bersama memberantas hal tersebut.

“Masyarakat harus pro aktif. Kalau tau segera laporkan. Ini tugas yang berat. Apalagi dunia digitalisasi tidak bisa lagi dibatasi,” harapnya

Lanjut lagi Afif menjelaskan, dalam kasus tersebut, ia menyebutnya sebagai kejahatan cybercrime dimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda 1 milyar.

“Menurut saya seharusnya cukup jera terhadap pelaku hukuman tersebut, ” pungkasnya.

Penulis :  syaef

Editor    : Redaksi

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Wakil DPRD Samarinda, Subandi, Dorong Pemkot Amankan Aset Tak Pandang Bulu

Next Post

Hindari Pengangguran Akibat Perampingan PTT, DPRD Minta Pemkot Siapkan Solusi

Next Post

Hindari Pengangguran Akibat Perampingan PTT, DPRD Minta Pemkot Siapkan Solusi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031997
Users Today : 1
Users Yesterday : 1
Total Users : 31896
Total views : 121581
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.215
Server Time : 2026-06-20

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com