Balikpapan, Infobenua — Terkait adanya laporan pembangunan ruko di kawasan zona hijau, Komisi III DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi daerah perumahan Grand City, Kamis (4/2/2021) pagi.
Alwi Al Qadri, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, mengatakan, informasi yang didapatkan dari Ketua RT dan LPM setempat, diduga ada pembangunan ruko di daerah zona hijau di wilayah Perumahan Grand City, pasalnya beberapa kali masyarakat disekitarnya meminta izin dibagian perizinan untuk mendirikan bangunan (IMB) di kawasan itu tapi tidak boleh.
“Artinya kenapa dari pihak pengembangan perumahan Grand City yakni Sinarmas bisa untuk membangun ruko di kawasan itu, inikan namanya tidak ada keadilan,” ujar Alwi Al Qadri disela–sela sidaknya.
Lanjut kemudian Komisi III menilai adanya indikasi pilih kasih oleh Dinas terkait pengeluaran izin, antara masyarakat sama pengelolah perumahan.
“Harusnya masyarakat lebih diutamakan, tapi kita nanti kaji lagi terkait perizinannya seperti apa,” tandas Alwi.
Komisi III juga menyoroti keberadaan Bendali di kawasan Grand City, terutama fungsinya yang tidak berjalan maksimal, sehingga dampaknya menyebabkan banjir di kawasan tersebut.
“Warga sekitar bendali juga mengeluh, padahal ada bendali tapi kalau hujan bisa banjir sampai sepinggang,” ujarnya.
Apalagi bendali ini juga tempat penampungan buangan air dari perumahan Sepinggan Pratama, Balikpapan B Point.
“Untuk itu dalam waktu dekat akan kami agendakan rapat dengar pendapat dengan pengelolah Sinar Mas dan instansi terkait terhadap ruko dan bendalinya, mudah-mudahan ada solusi entah itu bendali dibesarin atau ada solusi lainnya,” ungkapnya.
Komisi III juga sidak ke Jalan MT Haryono RT 33 Kelurahan Batu Ampar, tepatnya di belakang vihara terdapat pengupasan lahan yang sudah berlangsung lama, akan tetapi diduga tidak mengantongi izin. *
— Reporter: Iwan
— Editor: Ru






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 119116
Who's Online : 1