Infobenua.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suryani meminta Pemerintah Kota Samarinda mengawasi dan memastikan upah UMK sesuai kesepakatan.
Hal ini disampaikan Suryani usai UMK Samarinda tahun 2022 ditetapkan kenaikan senilai Rp 25.000 atau sekitar 0,8 persen.
Untuk memastikan penerapan UMK Samarinda sesuai kesepakatan, pihaknya meminta Pemkot agar bersinergi dengan aparat penegak hukum
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suryani menjelaskan bahwa pemerintah Kota Samarinda perlu untuk bersinergi dengan pihak penegak hukum.
Lebih lanjut Suryani, perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai dengan kesepakatan harus ditindak tegas.
lebih jelas Suryani, dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tersebut disebutkan bahwa pihak yang menerapkan pengupahan tidak sesuai dengan standar UMK yang ditetapkan daerah tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana dan denda uang.
Sehingga itu, untuk memastikan hal tersebut, menurutnya sangat memungkinkan membentuk Satgas antara pihak aparat kepolisian dan serikat butuh.
“Kalau ada perusahaan yang melanggar harus ditindak tegas,” ucap Suryani di DPRD Samarinda.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada perusahaan agar transparan perihal pendapatan serta data lainnya jika suatu ketika diminta oleh pengawas dalam rangka mengontrol penerapan upah.
“Perusahaan harus terbuka dengan omset pendapatan semisal PPNS ketika pihak terkait meminta data pendapatan perusahaan,” tutupnya.
Penulis syaef
Editor Redaksi






















Users Today : 1
Users Yesterday : 3
Total Users : 31893
Total views : 120952
Who's Online : 1