Infobenua.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menyetujui 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam masa persidangan III di Gedung Utama DPRD Samarinda, Kamis (25/11/2021) malam tadi.
Dalam sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan III Tahun 2021 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono, dan dihadiri Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Dalam sambutan Walikota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan harapan kerja sama dan koordinasi antara Pemkot dan DPRD Samarinda dapat terpelihara dengan baik demi kebaikan masyarakat Kota Samarinda dimasa yg akan datang. Menurutnya, Perda tersebut penting agar menjadi payung bagi Pemkot Samarinda dalam kelangsungan program kerja menuju kota pusat peradaban.
“Tujuh perda ini sangatlah penting bagi Pemkot Samarinda untuk menjadi payung dalam menjalankan program kerja Pemkot kedepan menuju Samarinda menjadi kota pusat peradaban,”papar Andi Harun dalam sambutannya di Gedung Utama DPRD Samarinda, Kamis (25/11/2021) malam.
Lanjut Andi Harun, pihaknya berharap Perda tersebut dapat memajukan Kota Samarinda, serta dapat membuat tata kelola Pemerintahan menjadi lebih baik dan mendorong terbentuknya Samarinda kearah yang lebih baik.
” Saya juga berharap, Pimpinan DPRD Samarinda dan jajarannya dapat terus mengevaluasi Perda-perda lama maupun menginisiasi perda baru demi tata kelola Samarinda lebih baik,” tambah Andi Harun.
Lanjut, dalam Paripurna tersebut, seluruh Fraksi DPRD Samarinda secara bersama-sama menyetujui Raperda tersebut menjadi sebuah Perda yang akan menjadi pedoman Pemerintah Kota Samarinda dalam menjalankan Pemerintahan kedepan.
Adapun 7 Raperda yang telah disetujui tersebut terbagi menjadi satu usulan DPRD Samarinda dan enam lainnya adalah usulan Pemkot Samarinda.
Raperda Usulan DPRD Kota Samarinda:
1.Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Adapun usulan Pemkot Samarinda anatara lain.
1.Raperda Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
2.Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Samarinda Jaya
Abadi Kota Samarinda.
3.Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4.Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
5.Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
6.Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penulis : syaef
Editor :;Redaksi






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 119168
Who's Online : 1