INFOBENUA-SAMARINDA, Jika tidak ada halangan yang berarti, maka DPRD Samarinda akan memparipurnakan sedikitnya 8 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda menjadi Peraturan daerah atau Perda Samarinda tahun 2021 yang sah. Pengesahan Raperda itu juga sudah ditentukan waktu dan penjadwalannya, yakni di ahir bulan November 2021 ini.
Program pengesahan Raperda menjadi Perda Samarinda Tahun 2021 itu dibenarkan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik, saat dikonfirmasi via telpon.
Dia mengungkapkan bahwa pengesahan 8 Raperda itu rencananya akan di usahakan paling telat, pada tangal 25 November 2021, tidak lagi terjadi penundaan atau atas alasan apapun sebab jika tidak disahkan maka target pengesahan perda akan terganggu yang sudah dijadualkan rampung di ahir tahun 2021.
Tetapi walaupun diupayakan Raperda ini diketok plus pengesahannya di penghujung tahun 2021, tetapi secara detail Rofik tidak memastikan perda jenis apa yang akan di kukuhkan DPRD Samarinda tersebut.
Yang pasti Raperda ini merupakan hasil inisiasi dan godokan pembahasan antara DPRD dan Tim perumus Raperda Pemkot Samarinda, melalui pertemuan dan rapat berulang ulang antar dua Lembaga pemerintah ini.
Secara tehnis, Raperda ini sudah dimasukkan ke meja Badan Musyawarah atau Banmus DPRD.
Tim Banmus inilah yang akan menggodok finalisasinya secara detail, sehingga diharapkan badan atau tim Banmus ini dapat menyelesaikan tugasnya secara efektif dan efesien sesuai target yang disepakati DPRD dan Pemerintah.
“Secara konsep, DPRD dan Pemerintah sudah menetapkan agenda penentuannya di Badan Musyawarah (Banmus), kita berharap Banmus merampungkannya di tanggal 25 (November) ini,” terangnya.
Tak saja 8 Raperda yang akan di sahkan pada ahir tahun2021 ini, tetapi menurut Rofik, terdapat pula Raperda lainnya yang turut disahkan Bersama walikota Samarinda, Andi Harun. Baik Raperda 8 yang ditarget DPRD samarinda maupun Raperda tambahan, seluruhnya akan di ketok palunya melalui agenda yang sama yakni, melalui Sidang Paripurna DPRD Samarinda. “Kita REncana juga selain 8 Raperda yang di usulkan,terdapat pula perda tambahan lain yang akan diParipurnakan pengesahannya secara bersama di DPRD Samarinda ahir November 2021 ini, Ujar Rofik lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, Bapemperda DPRD Samarinda, telah menyedorkan sedikitnya 28 Raperda yang telah di godok DPRD dan Pemerintah Kota untuk disedorkan ke dalam program Pembentukan Perda atau Popemperda tahun 2022.
Dari 28 Raperda yang di sedorkan tersebut sebanyak 18 usulan Raperda tersebut, berasal dari dari DPRD Samarinda. Sementara Raperda 10 lainnya rumuskan oleh Pemkot Samarinda.
Raperda tersebut diantaranya mengatur tentang mekanisme Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) hingga Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2020-2034.
Rofik menerangkan bahwa sebagian di antara 28 Raperda tersebut telah memasuki tahap final untuk disahkan. “Bapemperda menargetkan pembahasan 28 Raperda yang juga termasuk revisi Perda itu bisa tuntas di tahun 2022, sehingga wacana rancangan aturan lain yang masih menunggu juga bisa segera dibahas,” terangnya .
Penulis**Anisa






















Users Today : 1
Users Yesterday : 6
Total Users : 31888
Total views : 119722
Who's Online : 1