Infobenua.id, Samarinda – Kejahatan cybercrime alias prostitusi online masih ditemukan di Samarinda. Tim Satgas Polisi Cyber, Polsek Samarinda Kota meringkus 15 orang terduga pelaku prostitusi yang terdiri atas 8 laki-laki dan 7 perempuan yang memiliki peran yang berbeda-beda.
Aplikasi media sosial MiChat menjadi sarang pelaku-pelaku prostitusi tersebut melakukan transaksi.
Formasi yang digunakan pun berbeda-beda yaitu ada sebagai pekerja seks, germo, pengamat situasi, hingga pengendali akun MiChat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun mengatakan, aktifitas prostitusi online merupakan tugas yang harus disisir oleh aparat keamanan.
Pasalnya menurut Afif, prostitusi online identik dengan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dimana, korban sering diiming-imingi sejumlah uang untuk dijajakan dirinya ke kostumer.
Afif tak menampik, dirinya mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam hal ini Tim Satgas Polisi Cyber, Polsek Samarinda Kota yang meringkus para pelaku kejahatan tersebut.
“Kepolisian sudah berusaha penuh untuk memutus mata rantai perdagangan perempuan ini,” tuturnya, Selasa (16/11/2021).
Lebih lanjut dikatakan Politisi Muda Fraksi Gerindra ini, bahwa semua pihak, baik aparat menegak hukum, maupun masyarakat harus terlibat secara bersama memberantas hal tersebut.
“Masyarakat harus pro aktif. Kalau tau segera laporkan. Ini tugas yang berat. Apalagi dunia digitalisasi tidak bisa lagi dibatasi,” harapnya
Lanjut lagi Afif menjelaskan, dalam kasus tersebut, ia menyebutnya sebagai kejahatan cybercrime dimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda 1 milyar.
“Menurut saya seharusnya cukup jera terhadap pelaku hukuman tersebut, ” pungkasnya.
Penulis : syaef
Editor : Redaksi






















Users Today : 1
Users Yesterday : 1
Total Users : 31896
Total views : 121582
Who's Online : 1