Foto: Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rofik
Infobenua.id.Samarinfa – Menjelang akhir tahun, DPRD Samarinda berencana mengesahkan kembali 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pengesahan Raperda itu direncakan akan disahkan pada 25 November 2021 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Samarinda,Abdul Rofik mengatakan, pengesahan Raperda dimaksud akhir bulan ini dikarenakan adanya ketentuan tenggat waktu. Sehingga Pemkot dan DPRD Samarinda bekerja keras untuk memenuhi tenggat waktu terebut.
Namun dekmikian, Rofik tak dapat menyebutkan secara pasti Raperda apa saja yang akan disahkan nantinya. Salah satu Raperda yang akan disahkan adalah tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Yang jelas, Raperda yang akan disahkan nantinya merupakan usulan dari Pemkot maupun DPRD Samarinda.
“Raperda yang akan disahkan itu ada yang usulannya dari DPRD, ada juga dari pemkot. Agendanya sudah ditentukan di Banmus. Kalau tidak ada halangan, kemungkinan di tanggal 25 November ini,” kata dia.
Selain 8 Raperda yang akan disahkan akhir November ini, lanjut dia, DPRD juga berencana mengesahkan beberapa raperda lainnya pada Desember mendatang. Adapun pengesahan Raperda susulan pada akhir tahun ini merupakan Raperda yang telah dibahas dalam Program Pembentuka Perda (Propemperda) sebelumnya. Pengesahan akan dilakukan melalui paripurna bersama Wali Kota Samarinda.
“Jadi ada masih ada beberapa Raperda yang akan kita sahkan pada tahun 2021 ini. Pengesahan raperda dalam paripurna harus dilakukan bersama Wali Kota Samarinda. Tidak bisa diwakilkan kepada wakil atau sekda,” sebutnya.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD mencantumkan 28 Raperda dalam Propemperda yang akan dibahas di tahun 2022. Pembahasan maupun revisi Raperda itu ditarget bisa tuntas di tahun yang sama.
Penulis: : POT
Editor : Redaksi






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31895
Total views : 121547
Who's Online : 1