Foto: Anggota Komisi II DPRD Samarinda sekaligus Ketua Bapemperda Abdul Rofik
INFO BENUA.id.Samarinda -DPRD Samarinda terus mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, pengesahan raperda ini dianggap mendesak (urgen) untuk segera disahkan menjadi Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofik menjelaskan, hal mendesak yang melatarbelakangi pembuatan Raperda ini dikarenakan harus adanya payung hukum di setiap daerah yang mengatur terkait retribusi PBG.
Apabila tidak ada Raperda retribusi PBG maka segala sesuatu yang bersifat retribusi pajak bangunan langsung diambil alih oleh pemerintah pusat.
Dalam hal ini, pemerintah kota akan mengalami kerugian apabila kehilangan salah satu retribusi yang memberi sumbangsih bagi pendapatan asli daerah (PAD) yang mendanai belanja daerah seperti gaji pegawai.
“Ini yang menjadi kepentingan mendesak. Bukan berarti pajaknya tidak diambil, tapi diambil alih oleh pemerintah pusat. Makanya raperda harus segera dibuat,” kata dia saat ditemui di Samarinda, Senin (15/11/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya pun ditenggat waktu hingga akhir November 2021 untuk melakukan pengesahan. Berkaitan dengan urgensi tersebut, dia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 16 ayat 5 Huruf C menyebutkan jika dalam keadaan tertentu, Wali Kota bersama DPRD Kota bisa membuat Raperda tanpa harus melalui kumulatif terbuka.
“Sehingga pembuatan Raperda ini bisa dilakukan langsung, tidak perlu melalui Propemperda (Program Pembentukan Perda) yang memang lebih memakan waktu. Namun nanti tetap ada paripurna dan pemandangan fraksi-fraksi berkaitan dengan Raperda ini. Pengesahan juga akan melalui paripurna.
Rencananya Rabu 24 November mendatang akan dilakukan paripurna untuk pengesahan Raperda ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, hal tersebut tidak menjadi masalah dikarenakan telah ada aturan hukum sebelumnya berkaitan dengan Raperda itu, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah daerah diminta tak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebab bakal berubah sebagai PBG.
“Apabila telah ada Perdanya nanti tinggal dibuatkan juknis (petunjuk teknis) melalui Perwali (Peraturan Wali Kota),” sebutnya.
Penulis: POT






















Users Today : 2
Users Yesterday : 3
Total Users : 31894
Total views : 121261
Who's Online : 1