INFOBENUA, SAMARINDA– Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur hadiri pertemuan dengan DPRD provinsi Kaltim, dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP). Untuk membahas terkait sengketa dualisme kepengurusan yang terjadi di KUD Bumi Melan Subur Desa Melan Kecamatan Long Mesangat Kutai Timur.
Pertemuan yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Jahidin tersebut, pengurus koperasi KUD Bumi Melan Subur yang baru melalui kuasa hukumnya Yulius menyampaikan terkait kerugian yang dialami para anggota koperasi akibat perlakuan pengurus lama.
“Salah satunya terkait kebijakan pengurus koperasi yang tidak melibatkan anggotanya dalam setiap keputusan yang menurut pihaknya sudah melakukan upaya agar pengurus yang lama memiliki niat baik untuk memberikan legalitas kepada pengurus yang baru dalam pengelolaan koperasi, namun hal tersebut tidak juga dilakukan oleh pengurus koperasi yang lama,” ujarnya
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, menanggapi hal tersebut bahwa pergantian pengurus yang dilakukan melalui rapat luar biasa tersebut secara hukum sah, karena dihadiri oleh lebih dari 50 persen anggota. Oleh sebab itu dalam pertemuan berikutnya pihaknya akan mengundang kapolda dan juga BNI sebagai pihak yang memberikan pinjaman modal.
“Kami ingin mendengarkan pendapat dari pihak BNI, selaku yang memberikan pinjaman modal, kita juga mengundang pengurus yang lama tapi tidak hadir, nanti saya berusaha untuk mengundang kasat reserse jika ada penyimpangan maka bisa langsung ditindak” ucapnya (7/21).
Kemudian, dirinya menegaskan dalam kasus ini ada hak anggota yang digelapkan, dan sejumlah anggota koperasi belum pernah menikmati hasil dari koperasi tersebut, sementara mereka memiliki sertifikat yang dijaminkan di bank.
“untuk celah pidana itu pasti ada, kita usahakan kembali untuk melakukan pemanggilan lagi dalam waktu dekat, biar masalah ini cepat terselesaikan,” tandasnya (*dc)






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120047
Who's Online : 1