Samarinda, Infobenua — Pembahasan mengenai Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy dipastikan akan termaktub dalam rancangan perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Kaltim.
Meskipun mengenai KIO Maloy, sebelumnya telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kaltim untuk membentuk sebuah Perda. Namun, ternyata Rancangan Perda (Raperda) tersebut akhirnya ditolak pengesahannya.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menyampaikan seluruh hasil pembahasan dari Pansus KIO Maloy lalu, kelak akan dimasukkan dalam draf dari revisi RTRW. Karena KIO Maloy merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan dari tubuh RTRW.
“Makanya tidak dibentuk Perda Maloy secara tersendiri, tapi termuat dalam RTRW nanti,” kata Jahidin yang sebelumnya menjadi Ketua Pansus Raperda KIO Maloy DPRD Kaltim.
Jahidin berkata seusai dari tidak disahkannya Raperda Maloy, maka seluruh hasil pembahasan dikembalikan ke pemerintah. Karenanya, DPRD Kaltim merekomendasikan untuk dapat dibahas secepatnya.
Menurutnya, bahwa sebenarnya Revisi RTRW itu dibutuhkan secepatnya. Karena pelabuhan di Maloy sudah ada, dan akan beroperasi tinggal menunggu dari aturannya saja.
“Kita rekomendasikan untuk di prioritaskan, karena ini kebutuhan yang mendesak. Kaitannya ada beberapa hal, tapi lebih khusus soal Maloy,” tuturnya.
Jahidin memperkirakan draf dari Pansus lalu hampir secara keseluruhan akan dimasukkan dalan revisi RTRW nant. “Jadi itu memang lampiran yang tidak terpisahkan,” tukasnya. *
— Reporter: Kka
— Editor: Asa






















Users Today : 1
Users Yesterday : 3
Total Users : 31849
Total views : 118493
Who's Online : 1