INFOBENUA – SAMARINDA, DPRD Kaltim gelar rapat paripurna ke-37 dalam rangka penyampaian laporan akhir kerja panitia khusus (Pansus).
Dalam Paripurna tersebut, membahas 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (KIO) Maloy, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Selain itu, juga melaporkan laporan akhir Komisi II DPRD Kaltim terkait raperda tentang pajak retribusi umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. menyampaikan bahwa sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), terlebih dahulu para ketua pansus menyampaikan laporan terkait hasil kerjanya.
Dimulai dari Sarkowi V Zahry, selaku ketua Pansus RZWP3K, Jahidin, selaku ketua Pansus KIO Maloy, dan Agiel Suwarno, selaku ketua Pansus RP3KP. Kemudian disambung oleh Veridiana Huraq Wang, selaku ketua Komisi II.
Lebih lanjut, usai penyampaian laporan. Muhammad Ramadhan selaku Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan), membacakan surat penetapan terkait raperda yang resmi menjadi perda tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penetapan raperda tentang RZWP3K akan menjadi perda yang sepenuhnya diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk disampaikan ke Menteri Dalam Negeri guna difasilitasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk raperda RP3KP yang resmi menjadi perda dan 3 raperda pajak retribusi umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu yang juga menjadi perda,” ucapnya, Senin (14/12/2020).
Ditambahkannya sama seperti raperda RZWP3K, persetujuan kedua raperda tersebut menjadi perda juga akan diserahkan sepenuhnya ke Pemprov Kaltim yang kemudian disampaikan ke Mendagri.
Wartawan: Dincut























Users Today : 1
Users Yesterday : 12
Total Users : 32073
Total views : 126809
Who's Online : 1