Samarinda, Infobenua – Digelar rapat paripurna ke-30 oleh DPRD Kaltim pada Selasa (6/10/2020) di Gedung D lantai 6 kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Yakni perihal pengumuman pengunduran diri pimpinan dan anggota DPRD Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa, sudah menerima surat pengunduran diri Mahyunadi, selaku anggota Komisi III dari Partai Golkar per 21 September 2020. Saat ini, Mahyunadi merupakan calon bupati Kutai Timur bersama Lulu Kinsu sebagai calon wakil bupati.
Surat pengunduran diri Andi Harun dari Partai Gerindra juga sudah diterima per 22 September 2020 perihal permohonan pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kaltim. Selama masa jabatannya di DPRD Kaltim, Andi pun turut dikenal sebagai wakil ketua. Kini, Andi merupakan calon wali kota Samarinda bersama Rusmadi Wongso sebagai calon wakil wali kota.
Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan berakhir dengan Undang-Undang Nomor 9/2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2014 Pasal 139 Ayat 1, bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena mengundurkan diri.
Berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia Nomor 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi atau kabupaten kota, Pasal 37 yang berbunyi pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Ayat 2 yang memberhentikan pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dan ayat 3 pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Dengan ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada saudara kita Andi Harun dan Mahyunadi atas pengabdiannya selama menjadi wakil ketua dan anggota DPRD Kaltim. Keduanya telah memberikan sumbangsih dan berkontribusi untuk pembangunan Kaltim,” tukas Makmur.
Selanjutnya, Plh Sekretaris DPRD Kaltim yakni Norhayati US mengumumkan pengajuan pengunduran diri pimpinan dan anggota DPRD Kaltim atas nama Andi Harun dan Mahyunadi.
Ada beberapa poin yang ditetapkan, yakni pemberhentian Andi Harun sebagai wakil ketua DPRD Kaltim 2019-2024, pelaksanaan tugas sebagai koordinator Komisi III dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menjadi tanggung jawab pimpinan DPRD Kaltim selama belum terisinya wakil ketua dimaksud sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, pemberhentian wakil ketua DPRD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim untuk mendapat ketetapannya.
Kemudian, segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada APBD Kaltim. Terakhir, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki. #
– reporter: Kate
– editor: Ru























Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 32075
Total views : 127824
Who's Online : 1