Samarinda, Infobenua – KPU saat ini melakukan monitoring Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat Kelurahan yang digelar secara serentak se-Samarinda, Selasa (6/10/2020) tadi pagi, pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada waktu lalu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.
Dwi Haryono, Komisioner KPU Kota Samarinda Bidang Perencanaan Program, Data dan Informasi, menjelaskan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP di tingkat PPS digelar secara serentak seluruh Kelurahan Se-Kota Samarinda, dengan dihadiri masing – masing perwakilan Kampanye dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, 2 dan 3, pengawas pemilu di tingkat kelurahan, dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan setempat.
“Untuk diketahui, saat ini, petugas KPU Kota Samarinda terbagi 2 agenda kegiatan yakni sebagian kecil menghadiri kegiatan dari KPU Provinsi Kaltim dan sebagian besar terjun langsung ke PPS Kelurahan, dengan cara membagi tugas wilayah kerja, sehingga dalam pelaksanaannya dapat dipantau secara langsung di tempat,” kata Dwi Haryono kepada awak media
Menurut dia kegiatan rapat rekapilutasi DPSHP ini merupakan lanjutan dari penyempurnaan data DPS yang telah diumumkan sebelumnya. Hal ini disebabkan adanya yang meninggal atau pindah rumah.
“Perubahan data DPSHP ini pun tidak signifikan yakni sekitar satu persen, sehingga data DPS sebelumnya hampir tidak ada yang salah,” sambungnya.
Lebih jauh Dwi menjelaskan bahwa, dalam rangka menjamin hak pilih warga Binaan di Lapas dan Rutan, agar tetap dapat menyalurkan aspirasi mereka pada pilkada untuk memilih pemimpin, khususnya di Kota Samarinda dan sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, maka di tempat ini dibagi menjadi 4 TPS.
“4 TPS yang akan disiapkan oleh KPU Kota Samarinda, bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas II A Samarinda, yakni Lapas Sudirman, lapas narkotika Bayur, dan rutan sempaja (2 tps), dengan catatan mereka yang memenuhi syarat yakni memiliki NIK Samarinda (warga samarinda),” jelas Dwi.
Ada pun dalam kegiatan ini, dikatakannya semua pelaksanaan tersebut berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari pihak perwakilan parpol yang hadir dan pihak pengawas tingkat kelurahan. Semua menerima.
Hasil dari rapat pleno ini akan disempurnakan lagi di tingkat kecamatan, dan dilaksanakan pada Kamis 8 Oktober 2020 mendatang, selanjutnya dilakukan penyempurnaan di tingkat Kota Samarinda pada tanggal 14 Oktober 2020 dan ditetapkan serta diumumkan seperti sebelumnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Demikian Dwi. #
– reporter: Zal
– editor: Aswad






















Users Today : 2
Users Yesterday : 4
Total Users : 31964
Total views : 123868
Who's Online : 1