Samarinda, Info Benua — Bertempat di hotel Midtown Samarinda, Selasa sore (25/8/’20), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Tata Cara Penyerahan Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020.

Dalam kegiatan tersebut tidak kurang dari 10 partai politik (Parpol) hadir. Ketua KPU Kaltim Rudiansyah didapuk sebagai narasumber. Hadir pula perwakilan dari pasangan non partai Zairin – Sarwono dan dari Bawaslu serta Kesbangpol.

Rudiansyah, usai acara, mengatakan kepada para wartawan bahwa kegiatan hari ini pada dasarnya menjelaskan kepada partai politik mengenai jenis-jenis dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
“Ini lebih mendetail penekanannya kepada dokumen apa sajakah yang harus dipenuhi untuk pemenuhan syarat pencalonan dan pemenuhan syarat calon,” terang Rudiansyah.
Lebih lanjut Rusdiansyah mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut berupa pernyataan umum dan pernyataan khusus. Seperti bukan mantan terpidana yang pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Keterangan ini melahirkan suatu dokumen yang dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri dimana calon bertempat tinggal.
Ditanya mengenai masih maraknya wabah Covid-19, Rudiansyah menjelaskan hasil Swab yang positif tidak menggugurkan status calon memiliki kemampuan. Namun hasil Swab itu berkaitan dengan metode yang akan diterapkan saat dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Sementara itu engenai penandatangan dalam surat pencalonan, Rudiansyah mengatakan, ketua dan sekretaris Parpol atau ada sebutan lain wajib bertandatangan. Selain bertandatangan, keduanyapun wajib hadir mencalonkan ke KPU. Jika tidak hadir, tidak dianggap mencalonkan dan tidak diakumulasi dalam syarat calon sehingga calon bisa gugur karena bisa jadi tidak terpenuhi aturan 20 persen. Toleransi hanya berlaku jika ketidak hadiran itu dibarengi surat keterangan dari instansi yang berwenang karena kondisi sakit atau berhalangan karena sesuatu hal.

Dan ketika mendaftar selain ketua dan sekretaris semua partai pengusung, pasangan calon juga harus hadir.
“Ini yang harus diperhatikan, pada dasarnya, semua yang bertandatangan di formulir pencalonan wajib hadir,” kata Rudiansyah menegaskan.
Adapun mengenai teknis penyerahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon mengikuti protokol kesehatan Covid-19, dokumen dibungkus dengan bungkus plastik yang transparan dan anti air. Selain itu, penyerahannya juga tidak ada sentuhan ataupun berdekatan. Selalu jaga jarak.
“Mengenai teknis penyerahan ini, KPU Provinsi Kaltim akan menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Agar semuanya berjalan baik dan lancar,” pungkas Rusdiansyah. (ru/dk).























Users Today : 2
Users Yesterday : 12
Total Users : 32074
Total views : 127091
Who's Online : 1