Samarinda, Info Benua —Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Samarinda, Firman Hidayat, usai menggelar acara sosialisasi pencalonan pasangan calon, mengatakan kepada wartawan bahwa, “Untuk tahapan pencalonan pasangan calon, akan di buka pada 4 september 2020. Sedang untuk pencalonan dan kepentingannya, bisa diketahui oleh partai politik beserta jajarannya, karena hal ini menyangkut syarat dan legalitas formal bagi bacalon, dan berkas-berkas lain yang harus di penuhi pada saat pendaftaran,” demikian Firman. Pada saat sosialisasi pencalonan pasangan calon.

Untuk diketahui, KPU Kota Samarinda, pada tanggal 4 September 2020, sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon dari Partai Politik, untuk itu kepada partai politik yang akan mendaftakan diri, hendaknya sudah harus melengkapi semua syarat pencalonan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Firman Hidayat, pada acara sosialisasi tahapan pencalonan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Samarinda tahun 2020, yang berlangsung disalah satu hotel di Samarinda, Jalan Hasan Basri, pada Sabtu ( 22/08/2020 ).
Lebih lanjut Firman mengatakan, adapun syarat pencalonan, mulai sekarang sudah harus di lengkapi dan di pahami oleh partai politik yang akan ikut bertarung mendukung calonnya.
Pada acara sosialisasi tersebut sebagai pembicara adalah Sekretaris KPU Prov. Kaltim. Dan dihadiri oleh 14 partai politik, akademisi, kepolisian, Kesbangpol serta beberapa tokoh masyarakat.
“Tahap pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal, 4 sampai 6 September 2020. Nantinya akan mendapat tanggapan masyarakat pada tanggal, 6 -8 Septemebr 2020, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan syarat perbaikan. Semuanya itu masuk pada tahapan Sosialisasi hari ini, “ terang Firman.
Selanjutnya tahapan penetapan paslon akan digelar pada tanggal 23 september 2020.
Firman meminta kepada partai politik, agar mendaftarkan calonnya diawal waktu pendaftaran. Agar dapat mengantisipasi jika nantinya ada terjadi ketidaklengkapan berkas.
“Sekali lagi saya tekankan kepada seluruh pengurus partai politik, agar lebih baik mendaftar diawal. Karena jika masuk kepada pemberitahuan hasil verifikasi, waktu masih panjang dan tidak terburu-buru dalam peroses perbaikan,” tambahnya.
Untuk lebih jelas bahwa, verifikasi syarat pencalonan pada tanggal 4-6 September 2020, dilanjut dengan pemberitahuan hasil verifikasi tanggal 13-14 September, dan untuk verifikasi perbaikan syarat calon ada di tanggal 16-22 september 2020.
“Gunanya verifikasi untuk melacak jika ada perbedaan antara ijazah, KTP, dan data diri lainnya. Di KPU hanya menerima keterangan yang sesuai. Maka dari itu jika ada perbaikan semacam ini, maka pendaftaran diawal, masa perbaikan masih panjang,” terangnya.
Ditambahkan oleh Sekretaris KPU Prov. Kaltim Basir agar partai politik mengikuti tahapan yang telah dibuat.
“Semua tahapan harus berdasarkan aturan yang telah dibuat. Dasar hukum peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota,” pungkas Basir sambil tersenyum kepada para wartawan. (ru/lb).























Users Today : 1
Users Yesterday : 1
Total Users : 32077
Total views : 128440
Who's Online : 1