Karena terhambat wabah Covif19, DPRD Kaltim harus memperpanjang masa tugas tiga Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), hingga bulan November 2020.
Usulan perpanjangan itu disetujui oleh Ketua dan Anggota DPRD. Surat Keputusan dibacakan langsung oleh Sekertaris Dewan, Muhammad Ramadhan, pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, Selasa (16/6/2020).
Dalam keputusan yang dibacakan, komposisi pimpinan dan keanggotaan panitia khusus serta tugas dan kewajibanya tetap dan tidak mengalami perubahan sesuai peraturan dan perundang-undangan, segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada APBD tahun 2020 melalui sekertariatan DPRD Kaltim.
Diketahui, tiga Pansus yang diperpanjang masa kerjanya itu, yakni Pansus RZWP3K (Raperda Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil), Ketua Sarkowi V. Zahry. Kemudian Pansus Raperda Tata Ruang Wilayah Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, Ketua Pansus Jahidin dari fraksi PKB. Terakhir Pansus RP3KP (Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman) Ketua pansus dijabat oleh Agiel Suwarno dari fraksi PDIP.
Dikatakan Sarkowi V Zahry, anggota pansus yang dipimpinnya akan kembali ke daerah yang memiliki daerah pesisir salah satunya Kabupaten Berau. Pasalnya, masih banyak data yang perlu dilengkapi.
“Kami rencanakan akan kembali berkunjung ke wilayah yang ada pesisirnya termasuk Berau. Kita juga masih ingin melibatkan pihak akademisi dan organisasi profesi dan nelayan, semakin banyak mereka memberi masukan maka semakin bagus,” ujarnya.
Sarkowi ingin, pihaknya terus mendapat masukan, termasuk dari kalangan perusahaan. “Bagaimanapun perusahaan termasuk salah satu stekhokder yang terlibat dalam pemanfaatan laut dan pesisir. Jadi dibutuhkan juga masukannya,” pungkas dia.






















Users Today : 2
Users Yesterday : 15
Total Users : 31984
Total views : 124549
Who's Online : 1