Samarinda, Info Benua – Akibat faktor Covid-19, masa kerja tiga Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi diperpanjang hingga bulan November 2020.
Hal tersebut dibahas pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, Selasa. Setelah usulan perpanjangan disetujui anggota DPRD, Surat Keputusan dibacakan langsung oleh Sekertaris Dewan, Muhammad Ramadhan.
“Komposisi pimpinan dan keanggotaan panitia khusus serta tugas dan kewajibanya tetap dan tidak mengalami perubahan sesuai peraturan dan perundang-undangan, segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan kepada APBD tahun 2020 melalui sekertariatan DPRD Kaltim,” ucap M. Ramadhan saat membacakan SK di lantai 6 gedung D, Selasa lalu.
Tiga Pansus yang diperpanjang masa kerjanya itu, yakni Pansus RZWP3K (Raperda Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil), Ketua Sarkowi V. Zahry. Kemudian Pansus Raperda Tata Ruang Wilayah Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, Ketua Pansus Jahidin dari fraksi PKB. Terakhir Pansus RP3KP (Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman) Ketua pansus dijabat oleh Agiel Suwarno dari fraksi PDIP.
Ketua Pansus Raperda wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Sarkowi V. Zahry mengatakan anggota pansus yang dipimpinnya akan kembali ke daerah yang memiliki daerah pesisir salah satunya Kabupaten Berau.
“Masih banyak data yang perlu dilengkapi. Oleh karena itu kami rencanakan akan kembali berkunjung ke wilayah yang ada pesisirnya termasuk Berau. Kita juga masih ingin melibatkan pihak akademisi dan organisasi profesi dan nelayan, semakin banyak mereka memberi masukan maka semakin bagus selain itu juga kita pengen ada masukan dari termasuk dari kalangan perusahaan lah. Bagaimanapun dia salah satu stekhokder yang terlibat dalam pemanfaatan laut dan pesisir,” pungkas Sarkowi. (eka/ib).






















Users Today : 4
Users Yesterday : 15
Total Users : 31986
Total views : 124612
Who's Online : 1