Nunukan, Info Benua — AKBP Teguh Triwantoro SIK.MH Kapolres Nunukan didampingi AKP M. Ali Suhadak SH., Kasat Reskrim Polres Nunukan, berhasil mengungkap kasus Tindak Pencurian umum (curhat) dan mengamankan si pencuri. Tindakan pelaku terungkap oleh unit Pidum satuan Reskrim Perkara CURAT spesialis.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kampung Timur Nunukan Barat (KNB).
Tersangka Acok alias Amran yang berstatus sebagai pekerja kebun, seorang pria umur 37 Tahun alamat Jalan Persemaian. Menurut keterangannya dia menumpang di pondok kebun pakcik Imam, Nunukan Tengah.
Barang Bukti hasil curian yang diamankan aparat kepolisian diantaranya adalah:
1. 1 unit SPD motor
2. 2 unit kulkas
3. 1 unit mesin cuci
4. 1 unit dispenser
5. 1 buah kipas angin
6. 1 buah tong gas
7. 3 buah piring pirex
8. 1 buah tas koper
9. 1 buah tas kulit
10. 1 buah jam tangan
11. 1 buah mesin air
12. Uang tunai Rp. 50.000.
Pelaku merupakan orang yang diduga kuat sebagai pelaku curat spesialis rumah kosong, yang dalam kurun waktu 1 bulan terakhir dalam pencarian unit Pidana Umum (Pidum) satuan Reskrim Polres Nunukan.
Acok alias Amran mencuri di sebuah rumah yang dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya. Yang bersangkutan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah tersebut hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Pada hari Senin (12/02/2019) penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku. Namun Acok melakukan perlawanan dengan berupaya mencabut badik (pisau) yang diselipkan di pinggangnya. Pelaku sendirian dan merupakan orang yang di deportasi dari negara Malaysia pada Agustus 2018.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di markas Polres Nunukan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata SKP M.Ali Suhadak, SH., Kasat Reskrim Polres Nunukan Provensi Kalimantan Utara.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Tentang UU Pencurian dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (yusuf p/ru).





















Users Today : 1
Users Yesterday : 3
Total Users : 32125
Total views : 130966
Who's Online : 1