Tarakan, Info Benua – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menuturkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti UU No. 18/1999 maka setiap tenaga kerja jasa konstruksi, salah satunya wajib memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat keahlian. Atau biasa disebut, SKT/SKA.
Untuk itu, Gubernur menuturkan agar setiap tenaga kerja bidang jasa konstruksi di Kaltara, dapat memenuhinya. Ini juga berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia dari bidang jasa konstruksi di Kaltara untuk merealisasikan kebijakan pembangunan yang dicanangkan Gubernur. “Kaltara kan, kebijakan pembangunannya terpapar pada 11 Program Prioritas. Untuk itu, kita perlu sumber daya manusia yang siap. Untuk itu, Kaltara tak mungkin mendatangkan orang dari luar. Makanya, kita perlu ‘mempersenjatai’ mereka dengan sertifikasi itu,” kata Irianto, Rabu.
Respons lain yang ditunjukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sebagaimana arahan Gubernur adalah disusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi di Kaltara. “Raperda ini tengah disusun oleh DPUPR-Perkim (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) beserta pihak terkait lainnya,” jelas Gubernur. Di dalam raperda itu, kata Irianto, ada instrumen yang mengatur keterlibatan tenaga kerja lokal.
Selain itu, untuk memperlancar proses sertifikasi tenaga kerja lokal, DPUPR-Perkim Kaltara sudah merancang pembangunan gedung workshop di Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. “Disana akan dijadikan tempat pelatihan terpadu, dan menjadi pemusatan semua jenis pelatihan di Kaltara. Karena di workshop itu juga disediakan alat penunjang pelatihan, laboratorium kayu, ruang juru gambar dan lainnya. Kita juga akan menyediakan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi),” urai Irianto.
Terkait dengan itu, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus penegasan kemampuan para tenaga kerja di bidang jasa konstruksi di Provinsi Kaltara, mulai Rabu lalu. Bidang Jasa Konstruksi DPUPR-Perkim Kaltara menggelar Sosialisasi dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Berbasis Mobile Training Unit (MTU).
Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Suheriyatna mengatakan, pada kegiatan ini ada 4 bidang yang menjadi fokus disosialisasikan. Yakni, bidang bangunan umum, pengelasan, elektrikal, dan plumbing (perpipaan). “Kami menggelar roadshow ke seluruh kabupaten dan kota di Kaltara untuk kegiatan ini. Tahun ini, kami menargetkan 500 orang tenaga kerja konstruksi untuk mengikuti sosialisasi dan sertifikasi. Per daerah targetnya 100 orang. Dan, hasil akhirnya adalah setiap tenaga kerja yang mengikuti kegiatan ini akan memperoleh SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja),” jelas Suheriyatna di sela kegiatan Sosialisasi dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Berbasis MTU di Kota Tarakan, Rabu (7/3).
Sasaran pertama kegiatan yang melibatkan Balai Jakon Wilayah V Banjarmasin, Balai Peralatan dan Material Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kaltara ini, adalah para tenaga kerja konstruksi di Tarakan. Selanjutnya, roadshow mengarah ke Kabupaten Nunukan. “Kepemilikan SKT/SKA bagi tenaga kerja adalah wajib. Ini sesuai dengan amanat UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti UU No. 18/1999,” jelas Suheriyatna.
Di Kaltara, kata Suheriyatna, sebelumnya sudah ada 92 tenaga kerja jakon yang tersertifikasi. Tahun ini, DPUPR-Perkim, untuk Kota Tarakan lewat kegiatan ini menargetkan 80 orang tenaga kerja jasa konstruksi tersertifikasi dari target 500 orang se Kaltara. (r/as/adv).






















Users Today : 1
Users Yesterday : 1
Total Users : 32076
Total views : 128210
Who's Online : 1