SAMARINDA, Info Benua – Ratusan Warga Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kaltim Bersatu (GRKB), menuntut revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pasalnya, RUU dianggap tidak adil untuk warga Kaltim.
Sekjen GRKB, Riduan Nor mengatakan, warga Kaltim belum mendapat kesejahteraan yang semestinya. Sebab, dana bagi hasil yang diberikan tidak mencukupi untuk pembangunan dan kesejahteraan Kaltim.
“UU perimbangan keuangan yang sekarang harus direvisi. Sebab, tidak menguntungkan bagi daerah penghasil migas terutama Kaltim,” katanya.
Seharusnya, lanjut dia, pada audiensi GRKB, sesuai aturan hanya memperoleh 15 persen bagi hasil dari eksploitasi sumber daya alam (migas) sementara ada daerah lain (yang juga penghasil migas) mendapat pembagian lebih besar sampai 70 persen.
“Kalau bicara keadilan. Mana keadilan bagi Kaltim ini sebagai daerah penghasil. GRKB Meminta agar dilakukan revisi RUU HKPD. selain itu, kami juga menegaskan RUU HKPD yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diantara materinya tidak berbeda dengan UU 33/2004,” tegasnya.
Riduan mengungkap, pihaknya menuntut revisi RUU HKPD karena materinya sama dengan UU perimbangan 33/2004. Artinya, dalam RUU itu masih tidak mengakomodir kepentingan daerah penghasil seperti Kaltim ini. (IM)























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117321
Who's Online : 1