INFOBENUA-SAMARINDA, Keputusan internal fraksi Golkar kaltim melakukan Pergantian Antar Waktu atau PAW ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ke ketua yang baru Hasanuddin Mas’ud belum aman seratus persen, sebab surat terusan pergantian DPRD tersebut belum sampai ditangan Gubernur kaltim alias belum dikirim.
Padahal surat keputusan itu nantinya yang akan diteruskan Gubernur Kaltim ke Menteri Dalam Negeri untuk di sahkan sebagai ketetapan resmi PAW Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud.
Mendagri masih akan menguji surat putusan PAW itu. Apakah layak diterima atau sebaliknya mengalami penolakan, itu tergantung hasil analisa dan uji penilaian Kemendagri, sejauh ini keputusan resmi itu masih teka teki.
Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan jumat 12 Nopember lalu mengakui jika belum mengirim surat terusan tersebut ke Gubernur Kaltim. Surat terusan putusan PAW itu belum di kirim Muhammad Ramadhan karena pimpinan DPRD Kaltim belum memberikan instruksi dan persetujuan.”saat ini hanya menunggu persetujuan pimpinan DPRD Kaltim, setelah hal tersebut disetujui, maka pihaknya akan membuat surat tebusan tersebut dan segera mengirimnya ke Gubernur Kaltim,”kata Muhammad Ramadhan.
Sekretaris DPRD Kaltim ini tidak mau asal bertindak kecuali berdasar atas perintah pimpinan DPRD. Dia mengatakan bahwa Sekwan bekerja bukan berdiri sendiri dan semaua gue, tetapi dia di ikat oleh aturan main di DPRD. “Hingga kini saya belum tahun apa surat terusan itu sudah ditandatangani pimpinan atau belum. Yang jelas saat sidang peripurna saya sudah bacakan pengumuman PAW nya,” terang Sekretaris DPRD Kaltim ini lagi.
Muhammad Ramadhan juga tak mau menyinggung sikap dan respon Gubernur kaltim terkait, PAW itu. yang jelas Sekwan mendapat informasi jika Gubernur Isran Noor tidak akan meneruskan surat DPRD Kaltim terkait PAW itu ke Mendagri, sebelum Putusan Pengadilan negeri terkait hal tersebut bersifat ingkrah. “Saya no Comment terkait hal itu. Sebab Sekretaris DPRD bekerja sesuai tupoksi, tidak mau keluar jalur, itu saja tugasnya. Kami brsifat melayani dan memfasilitasi saja kalo lebih jauh kami bukan rananya disitu,”papar Muhammad Ramadhan.
Lebih jauh mengurai Muhammad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya sisa menunggu perintah atasan, yakni Ketua dan Wakil Ketua DPRD. “Jika diperintahkan segera, ya kami cepat cepat melaksanakan tugas, tetapi jika di instruksikan pelan pelan ya kami juga harus ikuti perihal tersebut,”paparnya lagi.
Pada bagian lain, diketahui jika Makmur HAPK sendiri kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, terkait putusan Mahkamah Partai Golkar tentang PAW atas dirinya. Anehnya, sebab persidangan yang masih berlangsung dan belum mensahkan keputusan apa apa terkait soal PAW tersebut, tetapi tidak membuat DPRD menghentikan upaya pergantian pimpinan DPRD melalui sidang paripurna DPRD.
Diduga belum diteruskannya surat keputusan PAW Makmur ke Gubernur Kaltim karena pimpinan DPRD Kaltim berhati hati melakukan tindakan terkait hal PAW itu, sebab terjadi kesalahan sedikit saja maka perkara ini bisa masuk ke rana hukum yang berbelit belit.
Terkait hal tersebut, DPRD Kaltim pun melalui Komisi I melakukan konsultasi dan saran kepada Kemendagri. Pada jumat 12 Nopember 2021 tadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun juga mengaku berhati hati dan menanti hasil laporan dan analisa Komisi I sebelum melayangkan surat ke Mendagri.
Samsun juga menambahkan bahwa surat yang di layangkan ke Mendagri bukan terkait soal PAW, tetapi merupakan surat permohonan saran ke Mendagri terkait langkah apa yang harus ditempuh pihak Pimpinan DPRD Kaltim terkait kelanjutan keputusan PAW Ketua DPRD Kaltim, jangan sampai dikemudian hari melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Surat yang kami layangkan adalah bagian yang di konsultasikan ,”ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa konsultasi dengan Mendagri dibutuhkan sebab surat Komisi I ini sangat panjang, dan butuh analisa dari sisi legal standingnya, bahwa pak Makmur HAPK sudah tidak bisa lagi memimpin persidangan, namun anggota DPRD juga tidak tahu jangan sampai secara aturan pak makmur Masih bisa memimpin persidangan. “Kita tidak mungkin akan melakukan pelarangan melakukan tugas kewenangan kepemimpinan dewan kepada pak makmur, makanya kita konsultasikan,”terang Samsun lagi.** Anisa






















Users Today : 1
Users Yesterday : 3
Total Users : 31893
Total views : 120895
Who's Online : 1