InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

31 Oktober Kartu SIM Wajib Daftar Ulang Pakai KTP dan KK

by Redaksi Utara
Oktober 17, 2017
in Kaltara
Reading Time: 3 mins read
31 Oktober Kartu SIM Wajib Daftar Ulang Pakai KTP dan KK

Ist./net.

Bagikan
Views Count: 696

Tanjung Selor, Info Benua – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika (PM Kominfo) RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada 5 September lalu.

Salah satu amanat PM Kominfo ini, adalah kewajiban seluruh pengguna layanan seluler Indonesia untuk mendaftarkan lagi kartu Subscriber Identity Module (SIM)-nya untuk divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK). Daftar ulang kartu SIM itu dilakukan mulai 31 Oktober 2017.

Terkait hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltara mengaku siap menjalankan amanat PM Kominfo tersebut. “Tujuan dari PM Kominfo No. 14/2017 itu, diantaranya untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi. Dan, karena ini kebijakan dari Kemenkominfo, tentunya kami siap menjalankan apa yang diperintahkan tersebut, sesuai kewenangan yang diberikan,” kata Syahrullah Mursalim, Kepala Diskominfo Kaltara, Senin..

Diskominfo Kaltara sendiri, akan mensosialisasikan PM Kominfo tersebut kepada masyarakat melalui media publikasi yang ada. Sebab, didalam PM Kominfo itu, juga ada dampak atau sanksi yang diberikan kepada pemilik kartu SIM apabila tidak melakukan registrasi ulang. Yang paling tegas, adalah kartu SIM diblokir permanen. “Yang jelas, ada tahapan atau semacam peringatan yang diberikan kepada pemilik kartu SIM apabila tidak mendaftar ulang dalam masa registrasi yang dijadwalkan oleh Kemenkominfo. Tahapannya, untuk 30 hari pertama, pemblokiran panggilan keluar dan SMS (Short Message Service) keluar. Lalu, 15 hari berikutnya, pemblokiran panggilan masuk dan SMS masuk. Dan, 15 hari berikutnya, pemblokiran layanan data atau internet,” papar Syahrullah.

Diskominfo sendiri sangat mendukung keberadaan PM Kominfo No. 14/2017 ini. Sebab, mampu mencegah terbitnya berita-berita hoax dan terjadinya hal-hal yang bersifat penipuan secara elektronik. “Untuk itu, jangan asal memasukkan biodata beserta NIK saat registrasi kartu. Informasi NIK di KTP dan KK harus benar agar validasinya sesuai dengan database Ditjen (Direktorat Jenderal) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ungkap Syahrullah.

Dijelaskan Syahrullah, sesuai PM Kominfo No. 14/2017, untuk mendaftar ulang kartu SIM, bagi yang belum memiliki KTP Elektronik, NIK resmi bisa dilihat pada KK. “1 NIK berlaku untuk 3 nomor kartu SIM. Tapi, jika memiliki kartu SIM ke-4 dan seterusnya, registrasi ahrus dilakukan di gerai masing-masing operator seluler,” papar Syahrullah.

Sementara, untuk pendaftaran kartu SIM untuk Warga Negara Asing  dilakukan di gerai dengan membawa paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). “Apabila registrasi gagal, walau data NIK dan KK benar, pelanggan wajib membuat surat pernyataan sesuai yang terlampir dalam PM Kominfo No. 14/2017,” ujar Syahrullah.

Adapun cara melakukan registrasi kartu SIM, untuk pelanggan lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren kirim SMS ke 4444 dengan format : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sementara untuk pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). (humas).

 

 

 

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Daewoo Group Lirik Potensi Kaltara

Next Post

Meriah Erau Pelas Benua Kota Bontang Tahun 2017

Next Post
Meriah Erau Pelas Benua Kota Bontang Tahun 2017

Meriah Erau Pelas Benua Kota Bontang Tahun 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031989
Users Today : 1
Users Yesterday : 6
Total Users : 31888
Total views : 119649
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.4
Server Time : 2026-06-16

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com