PTM 50 Persen Diberlakukan
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim terbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim yang mengatur tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dengan durasi maksimal empat sampai enam jam pelajaran.
SE yang bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 Tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) terbatas dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB di Kalimantan Timur, ditandatangani oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, tertanggal 11 Februari 2022.
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menyampaikan SE tersebut resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin (14/2/2022) kemarin. “Ini berlaku sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Ivan sapaannya, Selasa (15/2/2022).
Menyangkut tenaga pendidik dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing sekolah.
“Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen,” jelasnya.
Pemprov Kaltim meminta pelaksanaan PTM terbatas agar tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Penulis : Anisa























Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 31826
Total views : 117235
Who's Online : 1