Balikpapan-Proses hukum kasus korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) kilometer 15, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka tetkait kasus ini, Kamis (13/1).
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea mengatakan, ada tiga tersangka baru ditetapkan setelah sebelumnya sudah menahan dua tersangka yakni, Astani yang merupakan ASN dan Rosdiana yang merupakan makelar tanah.
“Ketiga tersangka baru yakni Salma yang berprofesi sebagai pengacara, kemudian Samsudin Ketua RT di lokasi lahan, serta Makulawu yang merupakan salah satu pemilik lahan,” ujar Oktario Hutapea kepada awak media, Kamis (13/1/2022).
Adapun para tersangka ini bekerjasama untuk memanipulasi anggaran sehingga ada penggelembungan anggaran. Akibatnya, negara terindikasi mengalami kerugian hingga Rp 9,9 miliar.
Kendati telah menetapkan lima orang tersangka, Okta megatakan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini nantinya.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang bahkan diproses menjadi terdakwa,” melihat fakta persidangan mendatang, Ungkapnya.























Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 119238
Who's Online : 1