Infobenua.id, Samarinda – Perda penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) adalah salah satu dari 7 Perda yang disahkan oleh DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kamis (25/11/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menegaskan bahwa, Raperda tentang Disiplin Prokes tersebut telah dibentuk sejak lama.
Kendati demikian, penetapan sebagai Perda harus berganti beberapa kali karena rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian hukum dan HAM, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda
“Terkait kondisi pandemi itu kita tidak bisa prediksi ya, kadang naik dan turun, apalagi Desember ini kemungkinan diterapkan PPKM level 3. Sehingga perlu Perda Disiplin Prokes itu,” Jelas Rofik sapaan karibnya, Jum’at (26/11/2021).
Lebih jelas Rofik, Perda tersebut adalah tak hanya sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kota Samarinda terhadap pembatasan aktifitas masyarakat saja, namun lebih ke pencegahan penularan covid-19.
“Jadi Perda ini idealnya untuk pencegahan agar Covid-19 tidak meningkat secara besar-besaran,” paparnya.
Lanjut Rofik, Perda tentang penegakan disiplin Prokes ini nantinya akan mengatur aktifitas masyarakat dalam ketaatan Prokes Covid-19 yang bermuara pada efek jera terhadap masyarakat yang melanggar.
“Melalui perda ini pemkot bisa melakukan tindakan. Tapi kan, tidak langsung begitu, ada tahapan persuasif, yang nanti teknisnya ditambah Perwali,”tutupnya.
Penulis : syaef
Editor : Redaksi






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 118865
Who's Online : 1