InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Buntut RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS, PP KAMMI Gelar Aksi Di Depan Kemendibud dan DPR RI, Ini Tuntutannya

by Redaksi Utara
November 25, 2021
in Kaltim, Samarinda
Reading Time: 4 mins read
Buntut RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS, PP KAMMI Gelar Aksi Di Depan Kemendibud dan DPR RI, Ini Tuntutannya
Bagikan
Views Count: 3

 

Infobenua.id, Samarinda – Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Nakarim hingga RUU TPKS menuai banyak kritikan di kalangan masyarakat hingga organisasi mahasiswa.

Salah satunya muncul organisasi kemahasiswaan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Hari ini, Kamis, 25 November 2021, Pengurus Pusat KAMMI bersama Satgas RUU TPKS KAMMI, Lembaga Kajian Hukum KAMMI, Jaringan Advokat KAMMI serta beberapa Ormas dan organisasi pemuda akan menggelar unjuk rasa penolakan atas RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS di depan Gedung DPR RI dan Gedung Kemdikbud RI.

Ketua Umum PP KAMMI sekaligus Koordinator Unjuk Rasa, Zaky A Rifai mengatakan, Unjuk rasa ini ditujukan sebagai upaya melawan nilai-nilai kebebasan seksual disusupkan kedalam konsepsi kekerasan seksual yang diadopsi baik di dalam RUU TPKS maupun Permendikbudristek PPKS.

Sementara sebelumnya, pihaknya mengaku telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS ke Baleg DPR RI, namun hal itu tak mendapat tanggapan.

“KAMMI juga telah mengirimkan kajian kritis berbentuk DIM RUU TPKS ke Baleg DPR RI serta mengirimkan Kajian Hukum Permendikbudristek PPKS ke Mendikbudristek RI. Namun kedua kajian tersebut juga belum mendapatkan tanggapan.” papar Zaky.

Menurutnya, upaya tersebut adalah bentuk kepedulian terhadap kasus kejahatan seksual yang semakin meningkat di Indonesia. Hadirnya RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS yang diharapkan mampu memberikan jaminan atas keresahan masyarakat akan kejahatan seksual, namun terkesan seperti memberi ruang kebebasan dengan konsep RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS.

“Kami sangat peduli dengan kasus kejahatan seksual yang terjadi serta berpandangan bahwa kejahatan seksual justru akan meningkat dengan adanya kebebasan seksual yang ditawarkan dalam konsepsi RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS.” menurut Zaky.

Senada dengan Zaky, Indra selaku Ketua Tim Kajian Satgas RUU TPKS KAMMI sekaligus Direktur Penelitian Lembaga Kajian Hukum KAMMI menilai, RUU TPKS tersebut masih mengandung banyak kekeliruan substantif.

“Sekalipun sudah tidak ada frase di atas (sehingga orang tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas) , rumusan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual masih memasukkan unsur “tipu daya” dan “rangkaian kebohongan” sebagai unsur fakultatif pada sifat kesalahan hubungan seksual yang akan menjadi instrumentasi bagi kebebasan seksual,” lanjut Indra.

Lebih lanjut Indra, beberapa pasal dinilai berpotensi menjadi perlindungan kebebasan seksual dengan berdalih adanya rangkaian kebohongan atau tipu daya.

” Misalnya, ada laki-laki membujuk/merayu perempuan untuk melakukan hubungan seksual dengan kebohongan berupa akan dinikahi dan mengaku orang kaya, kemudian atas dasar tipu daya tersebut, si Perempuan mau melakukan hubungan seksual. Berdasarkan perumusan tindak pidana ini, perbuatan Laki-laki tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemaksaan hubungan seksual. Padahal, pada hakikatnya hubungan seksual tersebut merupakan hubungan seksual suka sama suka atau zina. Sehingga pasal ini akan menjadi ruang perlindungan kebebasan seksual dengan berdalih adanya rangkaian kebohongan atau tipu daya.” tambahnya.

Sementara itu, Atika selaku Komando Tinggi atas Tim Ad Hoc Pencabutan Permendikbudristek PPKS Jaringan Advokat KAMMI mengatakan, Permendikbudristek PPKS secara terang-terangan sangat melawan Pancasila dan Konstitusi NKRI.

Bagaimana tidak, Permendikbudristek PPKS tidak memuat nilai Ketuhanan dan norma agama sebagai sudut pandang persoalan kemasyarakatan. Padahal Pancasila memuat Sila Ketuhanan Yang Maha Esa serta Pasal 28J Ayat (2) UUD N RI 1945 telah memuat amanat tuntutan keadilan hukum yang berdasar pada pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Sehingga demo adapun menjadi tuntutan KAMMI dalam unjuk rasa tersebut adalah sebagai berikut.

1.Menolak RUU TPKS yang dibuat oleh Baleg DPR RI.

2.Mendesak Baleg DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU TPKS atau setidak- tidaknya melakukan perbaikan – perbaikan materi RUU TPKS yang sesuai nilai-nilai Pancasila terutama prinsip- moralitas dan keagamaan.

3.Mendesak Baleg DPR RI untuk memasukkan materi mengenai upaya – upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan  seksual, pelacuran,dan kejahatan seksual lain ke dalam RUU TPKS

 

4. Menolak segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsepsi kekerasan seksual”termasuk namun tidak terbatas pada pemendikbudristek PPKS.

5.Mendesak Menteri penting kebudayaan,Riset dan teknologi RI untuk mencabut Permendikbudristek PPKS.

6 .Mendesak Menteri Pendidikan Kebudayaan,Riset dan Teknologi RI untuk mengundurkan diri dalam hal tidak mampu mencabut Permendikbudristek PPKS.

Penulis syaef

Editor   :  ka/ Redaksi

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Ketua DPRD Samarinda bersepeda menyusuri sungai Mahakam hingga menanam pohon

Next Post

Usai Kunjungan Di Lombok Tengah, Sempatkan Nonton Ajang Balap Di Sirkuit Mandalika, Begini Cerita Komisi III DPRD Samarinda

Next Post
Usai Kunjungan Di Lombok Tengah, Sempatkan Nonton Ajang Balap Di Sirkuit Mandalika, Begini Cerita Komisi III DPRD Samarinda

Usai Kunjungan Di Lombok Tengah, Sempatkan Nonton Ajang Balap Di Sirkuit Mandalika, Begini Cerita Komisi III DPRD Samarinda

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

032183
Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 32082
Total views : 129357
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.151
Server Time : 2026-10-28

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com