Infobenua.id, Samarinda – Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Nakarim hingga RUU TPKS menuai banyak kritikan di kalangan masyarakat hingga organisasi mahasiswa.
Salah satunya muncul organisasi kemahasiswaan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Hari ini, Kamis, 25 November 2021, Pengurus Pusat KAMMI bersama Satgas RUU TPKS KAMMI, Lembaga Kajian Hukum KAMMI, Jaringan Advokat KAMMI serta beberapa Ormas dan organisasi pemuda akan menggelar unjuk rasa penolakan atas RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS di depan Gedung DPR RI dan Gedung Kemdikbud RI.
Ketua Umum PP KAMMI sekaligus Koordinator Unjuk Rasa, Zaky A Rifai mengatakan, Unjuk rasa ini ditujukan sebagai upaya melawan nilai-nilai kebebasan seksual disusupkan kedalam konsepsi kekerasan seksual yang diadopsi baik di dalam RUU TPKS maupun Permendikbudristek PPKS.
Sementara sebelumnya, pihaknya mengaku telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS ke Baleg DPR RI, namun hal itu tak mendapat tanggapan.
“KAMMI juga telah mengirimkan kajian kritis berbentuk DIM RUU TPKS ke Baleg DPR RI serta mengirimkan Kajian Hukum Permendikbudristek PPKS ke Mendikbudristek RI. Namun kedua kajian tersebut juga belum mendapatkan tanggapan.” papar Zaky.
Menurutnya, upaya tersebut adalah bentuk kepedulian terhadap kasus kejahatan seksual yang semakin meningkat di Indonesia. Hadirnya RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS yang diharapkan mampu memberikan jaminan atas keresahan masyarakat akan kejahatan seksual, namun terkesan seperti memberi ruang kebebasan dengan konsep RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS.
“Kami sangat peduli dengan kasus kejahatan seksual yang terjadi serta berpandangan bahwa kejahatan seksual justru akan meningkat dengan adanya kebebasan seksual yang ditawarkan dalam konsepsi RUU TPKS dan Permendikbudristek PPKS.” menurut Zaky.
Senada dengan Zaky, Indra selaku Ketua Tim Kajian Satgas RUU TPKS KAMMI sekaligus Direktur Penelitian Lembaga Kajian Hukum KAMMI menilai, RUU TPKS tersebut masih mengandung banyak kekeliruan substantif.
“Sekalipun sudah tidak ada frase di atas (sehingga orang tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas) , rumusan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual masih memasukkan unsur “tipu daya” dan “rangkaian kebohongan” sebagai unsur fakultatif pada sifat kesalahan hubungan seksual yang akan menjadi instrumentasi bagi kebebasan seksual,” lanjut Indra.
Lebih lanjut Indra, beberapa pasal dinilai berpotensi menjadi perlindungan kebebasan seksual dengan berdalih adanya rangkaian kebohongan atau tipu daya.
” Misalnya, ada laki-laki membujuk/merayu perempuan untuk melakukan hubungan seksual dengan kebohongan berupa akan dinikahi dan mengaku orang kaya, kemudian atas dasar tipu daya tersebut, si Perempuan mau melakukan hubungan seksual. Berdasarkan perumusan tindak pidana ini, perbuatan Laki-laki tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemaksaan hubungan seksual. Padahal, pada hakikatnya hubungan seksual tersebut merupakan hubungan seksual suka sama suka atau zina. Sehingga pasal ini akan menjadi ruang perlindungan kebebasan seksual dengan berdalih adanya rangkaian kebohongan atau tipu daya.” tambahnya.
Sementara itu, Atika selaku Komando Tinggi atas Tim Ad Hoc Pencabutan Permendikbudristek PPKS Jaringan Advokat KAMMI mengatakan, Permendikbudristek PPKS secara terang-terangan sangat melawan Pancasila dan Konstitusi NKRI.
Bagaimana tidak, Permendikbudristek PPKS tidak memuat nilai Ketuhanan dan norma agama sebagai sudut pandang persoalan kemasyarakatan. Padahal Pancasila memuat Sila Ketuhanan Yang Maha Esa serta Pasal 28J Ayat (2) UUD N RI 1945 telah memuat amanat tuntutan keadilan hukum yang berdasar pada pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Sehingga demo adapun menjadi tuntutan KAMMI dalam unjuk rasa tersebut adalah sebagai berikut.
1.Menolak RUU TPKS yang dibuat oleh Baleg DPR RI.
2.Mendesak Baleg DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU TPKS atau setidak- tidaknya melakukan perbaikan – perbaikan materi RUU TPKS yang sesuai nilai-nilai Pancasila terutama prinsip- moralitas dan keagamaan.
3.Mendesak Baleg DPR RI untuk memasukkan materi mengenai upaya – upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran,dan kejahatan seksual lain ke dalam RUU TPKS
4. Menolak segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsepsi kekerasan seksual”termasuk namun tidak terbatas pada pemendikbudristek PPKS.
5.Mendesak Menteri penting kebudayaan,Riset dan teknologi RI untuk mencabut Permendikbudristek PPKS.
6 .Mendesak Menteri Pendidikan Kebudayaan,Riset dan Teknologi RI untuk mengundurkan diri dalam hal tidak mampu mencabut Permendikbudristek PPKS.
Penulis syaef
Editor : ka/ Redaksi






















Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 32082
Total views : 129357
Who's Online : 1