INFOBENUA.id . SANGATTA – Kerap ditemukan bermacam kasus hukum yang membingungkan masyarakat lantaran tak paham dimana tempat mengadu permasalah yang mereka hadapi, menjadi penting agar persoalan ini menjadi perhatian pejabat Negara.
Banyak kasus hukum yang terjadi tidak ditempuh melalui jalur hukum lantaran masyarakat tak paham cara menyelesaikannya juga karena kwatir justru kasus mereka malah merepotkan dirinya saat berhadapan dengan aparatur.
Padahal pemerintah mulai tingkat nasional hingga daerah menjamin adanya bantuan hukum bagi masyarakat agar dalam menghadapi permasalahan mereka mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang tidak memberatkan dan merugikan masyarakat.
Dalam berbagai kesempatan DPRD Kaltim kerap menerima pengaduan ketidak adilan terkait persoalan penyelesaian hukum ditengah tengah masyarakat. Tentu saja kondisi ini mengunggah hati para wakil rakyat di DPRD Kaltim untuk dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Kaltim, siti Rizki Amelia Ismunandar, anggota DPRD Kaltim Dapil Kutim, Bontang dan Berau memberikan perhatian serius terkait fenomena itu. Dai pun lantas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Wilayah dapil pemilihannya.
Pada Jumat 12 November 2021 anggota Komisi II DPRD Kaltim ini turun ke masyarakat memberikan Sosialisasi Perda (Sosper) terkait penyelenggaran bantuan hukum tersebut.
Rizky Amelia menggandeng akademisi pakar bidang hukum dari Universitas Truna Jaya Bontang, Dr. Lilik Lukita Sari. Dosen fakultas Hukum dan Sosial Politik ini, bertindak selaku narasumber dalam kegiatan Sopser Rizky Amelia kali ini.
Kegiatan Sosper dibagi dua tahap yakni sosper 11 berlangsung tanggal 12 hingga 14 November 2021 dan Sosper 10 berlangsung tanggal 15 hingga 17 November 2021.
Sosper 10 Rizky Amelia berlangsung di Dusun Sungai Tabuan, Desa Sangkiman, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur pada jumat 12 November 2021. Menurut Sekretaris Rizky Amelia, Yuli, masyarakat yang hadir dalam kegiatan itu tak kurang dari 120 orang dimasing masing pertemuan.
Menurut Rizky Amelia, kegiatan Sosper ini merupakan langkah DPRD mensosialisasikan Peraturan Gubernur soal perlindungan Hukum kepada Masyarakat.
Anggota DPRD Kaltim yang suka di sapa Amel ini mengurai, bahwa dalam Negara hukum, Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.
Olehnya kata putri mantan bupati Kutim, Ismunandar ini, menegaskan bahwa soal perlindungan hukum tersebut, maka Negara harus hadir memberikan bantuan hukum bagi setiap warga yang tidak mampu, tetapi tersangkut persoalan hukum. “Kita menyadari bahwa tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan finansial atau keuangan membayar Pengacara mendampinginya dalam kasus yang mereka hadapi,”terang Rizky Amelia.
Dia menjelaskan bahwa Kegiatan Sosper bantuan hukum ini mendapat respon antusias dari masyarakat. Masyarakat aktif melayangkan pertanyaan kepada narasumber dengan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Tak saja soal kasus yang mereka hadapi dipertanyakan tetapi diantara warga menurut Amel, banyak juga yang memanfaatkan Sosper tersebut sebagai ajian konsultasi.
Hal hal yang mengemuka dalam pertemuan itu diantarnya warga berkonsultasi soal lahan perkebunan dan lahan pertanian mereka ditinjau dari segi status kepemilikan lahan, hukum dalam pemanfaatan lahan tidur hingga soal persoalan hukum dalam pernikahan.
“jadi Sosper ini sangat bermanfaat sebab pertanyaan warga mendapat jawaban yang logis sesuai aturan undang undang dari narasumber,”ujar Rizky Amelia.
Dalam kegiatan itu, kader PPP ini memaparkan kepada masyarakat betapa pentingnya warga pedesaan, khususnya masyarakat yang berada di Sangatta Selatan, untuk memahami penyelesaian masalah hukum yang terjadi ditengah tengah mereka. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui langkah memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan pemerintah saat mereka mengalami persoalan di tengah tengah masyarakat,” ujar legislator Kaltim Dapil Kutim, Bontang dan Berau ini.
Dr Lilik Lukita Sari sebagai narasumber dihadapan masyarakat Sangatta Selatan, menerangkan, diera globalisasi ini, seluruh masyarakat wajib hukumnya memahami cara mengakses bantuan hukum. Sehingga, permasalahan yang mereka hadapi dapat teratasi secara hukum yang berlaku.
“paling tidak masyarakat sebagai anak bangsa mampu memahami cara pengaduan ke ahli hukum disaat menemukan permasalahan hukum di tengah tengah mereka,”kata dosen Fakultas Hukum dan Sospol Universitas Truna Jaya Bontang ini.
Sementara itu pada bagian lain, masyarakat juga berkesempatan menyampaikan aspirasi permintaan pembangunan dan kebutuhan masyarakat lainnya kepada Rizky Amelia.
Menurut Rizky Amelia, masyarakat mengusulkan aspirasi kepadanya berupa permintaan penerangan PLN ke wilayah mereka.
Maklum sejauh ini warga disana hanya menggunakan penerangan listrik dari keberadaan genset. Namun terkait hal tersebut anggota Komisi 11 DPRD Kaltim ini menyarankan warga menuangkan usulan aspirasi tersebut kedalam Musrembang.
“Pasalnya soal PLN ini merupakan tupoksi dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutim untuk menyalurkannya. Sedangkan DPRD tidak memiliki anggaran langsung untuk membiayai soal PLN,”terang Amel.
Rizky Amelia juga memamfaatkan momen Sosper bantuan Hukum itu sebagai media untuk menyampaikan permohonan maaf kedua orang tuanya yang sedang tersandung kasus dan kini sedang mereka jalani. Permintaan maaf itu mendapat simpati warga Sangatta Selatan, dan berharap agar persoalan kedua orang tua Rizky segera berlalu dan bsa kembali normal seperti sedia kala.
Sementara itu, seluruh warga merasa bahagia di kunjungi oleh wakil rakyat yang nota bene adalah putri dari mantan Bupati dan ketua DPRD yang mereka cintai, yakni Ismunandar dan Ince UR Firgazi.
Kedua orang tua Amel dianggap sebagai tokoh yang membangun daerah itu dengan nurani hingga di cintai masyarakatnya, meski saat ini keduanya menghadapi persoalan hukum.
“saya setiap dalam kesempatan berbicara di hadapan masyarakat, saya selalu menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa orang tua saya. Warga simpati dan mengharap agar saya sering berkunjung ke daerahnya,”kata Rezky Amelia.
Diakhir perbincangan dengan kami, Rizky mengharapkan agar para praktisi Advokad dan lembaga bantuan Hukum atau LBH, baik dari pemerintah maupun independent, termasuk pemuda praktisi hukum di Kutai Timur, agar sering melakukan pendampingan ke masyarakat pedesaan dan terpencil agar kehadiran mereka dirasakan masyarakat yang benar benar membutuhkan.
“Karena saya melihat advokad dan LBH ini pendampingannya hanya di wilayah perkotaan, sedangkan di pedesaan cendrung terlupakan, padahal disana warga sangat membutuhkan bantuan Hukum dan pendampingan,”kata Rezky Amalia Ismunandar.
Penulis** M . Sakir
Editor** Redaksi






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120776
Who's Online : 1