INFOBENUA.id-SAMARINDA, Kerap ditemukan bermacam kasus hukum yang membingungkan masyarakat lantaran tak paham dimana tempat mengadu permasalah yang mereka hadapi, menjadi penting agar persoalan ini menjadi perhatian pejabat Negara.
Banyak kasus hukum yang terjadi tidak ditempuh melalui jalur hukum lantaran masyarakat tak paham cara menyelesaikannya juga karena kwatir justru kasus mereka malah merepotkan dirinya saat berhadapan dengan aparatur.
Dalam berbagai kesempatan DPRD Kaltim sering menerima pengaduan ketidak adilan terkait persoalan penyelesaian hukum ditengah tengah masyarakat. Tentu saja kondisi ini mengundang keprihatinan dan memicu anggapan rasa ketidak adilan di tengah tengah masyarakat.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Kaltim, Saefuddin Zuhri memberikan perhatian serius terkait fenomena itu. Dia pun lantas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah I Samarinda di Jl. Kedondong Dalam, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kegiatan uni mendapat respon baik warga setempat. Seperti terlihat di wilayah RT 32 Samarinda. Kegiatan yang dihadiri ketua RT 32 beserta masyarakat setempat, berlangsung penuh perhatian dan khidmat.
Kegiatan Sosperda Saeful Zuhri di dampingi anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda lainnya, yakni Celni Pita Sari, serta Dosen Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Samarinda , Isnawati yang bertindak sekaligus sebagai narasumber dialog ke warga.
Dalam kegiatan itu, kader Partai Nasdem ini memaparkan kepada masyarakat betapa pentingnya warga Samarinda, khususnya masyarakat Samarinda Ulu, untuk memahami penyelesaian masalah hukum yang terjadi ditengah tengah mereka. “Kita berharap masyarakat dapat mengetahui langkah memanfaatkan bantuan hukum yang disediakan pemerintah saat merea mengalami persoalan di tengah tengah masyarakat,” ujar legislator Dapil Samarinda ini.
Lebih dalam, Saefuddin Zuhri mengurai, diera globalisasi ini, seluruh masyarakat wajib hukumnya memahami cara mengakses bantuan hukum. Sehingga, permasalahan yang mereka hadapi dapat teratasi secara hukum yang berlaku.
“paling tidak masyarakat sebagai anak bangsa mampu memahami cara pengaduan ke ahli hukum disaat menemukan permasalahan hukum di tengah tengah mereka,”kata Saefuddin.
Sementara itu pada bagian lain, anggota komisi III DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari, memberikan tanggapan positif langkah Saefuddin dalam memberikan sosialisasi peraturan daerah tersebut.
Celni mengatakan, langkah itu dinilai sebagai bentuk kewajiban dan tugas perwakilan masyarakat yang mengayomi masyarakat di lembaga legislatif.
“Ya ini sangat penting bagi kita dan masyarakat, karena masyarakat perlu tahu dan memahami tentang bantuan hukum ini,” terang Celni.

Anggota DPRD samarinda, dapil Samarinda Ulu ini berharap, agar kegiatan seperti ini di jadikan sebagai jalan keluar yang tepat dalam membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum, tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun. “Ya harapan kita, ini adalah solusi dari persoalan hukum yang perlu untuk masyarakat yang sangat membutuhkan, agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum tanpa mengeluarkan biaya yang kerap memberatkan masyarakat,”tambah Celni.
Sementara itu, akademisi asal Untag 1945 Samarinda, Isnawati mengatakan, perlu bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan konsultan atau pengacara hukum, di tataran terendah dalam menyelesaikan permasalahan. Baik secara perdata maupun pidana.
“Bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat, dalam menyelesaikan masalah yang timbul di masyarakat, maka harus kita sosialisasikan dengan tuntas,” ujar Isna.
Wanita yang akrab disapa Isna ini menjelaskan,kebutuhan konsultan atau pengacara hukum di masyarakat diperlukan agar mempermudah penanganan kasus di lingkungan tersebut. “Bantuan hukum harus tersedia sampai ke semua RT yang ada untuk menyelesaikan permasalahan baik perdata maupun pidana.” tegasnya.
Isnawati menyampaikan, jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, segera melapor ke Ketua RT agar ditindak lanjut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mendapatkan bantuan hukum. “Sekarang LBH yang ada sudah banyak yang terdaftar di Kemenkumham, jadi masyarakat khusus yg membutuhkan bantuan hukum ini, dapat segera melapor ke RT nya, untuk bisa di segerakan di laporkan ke LBH yang terdaftar untuk mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya.
Penulis eka**Anisa






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120507
Who's Online : 1