SAMARINDA, INFOBENUA.id.Komisi III DPRD Samarinda memanggil sekitar 20 pengusaha property atau pengembang perumahan dan Batubara untuk hearing sekaligus meminta jawaban para pengusaha tersebut mengenai mekanisme peraturan yang mereka tempuh dalam menjalankan kegiatan usaha dilapangan.
Pasalnya, ditemukan fakta bahwa keadaan memburuk alam Samarinda kian tahun semakin bertambah memprihatinkan dan merugikan masyarakat serta lingkungan daerah ini.
Seperti kita ketahui persoalan banjir kiriman dan banjir langganan setiap hujan turun, meresahkan seluruh masyarakat Samarinda.
Seiring datangnya banjir, kerusakan di sejumlah titik titik resapan air, dan mendangkalnya aliran sungai utama kian memicu percepatan banjir sedikit saja hujan mengguyur di kota ini.
“Penyumbang kondisi buruk lingkungan ini dua diantara kegiatan pengusaha yakni, pertambangan batu bara dan usaha property, pengembang perumahan yang dilakukan secara serampangan dan melabrak kaidah kaidah keharusan aturan lingkungan. Kenyataan di lapangan banyak pemukiman warga menjadi korban tak berkesudahan.
Di wilayah Samarinda Utara, khususnya Bengkuring dan Sekitarnya. Adalah wilayah wilayah yang menjadi pembuangan air bah dari hulu sungai.
Pemukiman dan lingkungan tenggelam separoh badan rumah, aktifitas ekonomi ikut lumpuh, penyakit musiman melanda, kegiatan warga terganggu dan membuat rasa tak nyaman tinggal didalam rumah.
Ini semua akibat banjir, yang penyebab utamanya adalah pengrusakan lingkungan dan tidak adanya empati kepedulian pengusaha demi keuntungan bisnis semata.
Celakanya pemerintah, terutama dinas terkait perizinan dan legal formal usaha begitu mudah dan gampang diterbitkan tanpa prosedural yang benar.
Dari temuan Komisi III DPRD Samarinda, menemukan banyak fakta, sejumlah pengusaha tambang dan perumahan melanggar perizinan. Mereka bermain akal – akalan bersama oknum pejabat pembuat izin. Celakanya pemerintah baru sok sibuk saat terjadi bencana, lantas saling lempar tanggung jawab dan alasan mengada ada.
Inilah yang menyebabkan Komisi III mengundang sedikitnya 20 pengusaha tambang dan perumahan ke DPRD Kota Samarinda. Mereka diajak dengar pendapat dan mengungkapkan alasan dan cara mereka menjalankan usaha sesuai garis peraturan yang ditetapkan. Menurut Anhar, salah satu anggota Komisi III yang paling kencang teriak soal busuknya kerja pengusaha tambang dan property mengatakan. Secara legal formal perusahaan, pengusaha seperti malaikat mengurus regulasi sesuai aturan.
Tetapi realisasi di lapangan mereka seratus delapan puluh derajat melanggar aturan bahkan penuh dengan spekulasi.
“inilah yang kita mau tahu seperti apa cara bermain mereka melalui hearing. Jadi jangan kaget kalo kami teriak teriak tegas sebab hal ini persoalan prinsip yang menyangkut keselamatan rakyat,”kata Anhar.
Olehnya lanjut Anhar, mereka pertanyakan bagaimana perusahaan memperoleh perizinan sementara setiap tahun mereka menciptakan kesusahan banjir dan kerusakan alam. Resapan resapan air hancur, sungai mendangkal, penyanggah penyanggah perbukitan di babat.
“Bagaimana bisa instansi terkait mengeluarkan perizinan padahal mereka tahu wilayah wilayah larangan untuk mendirikan usaha.”kata Anhar lagi.
Komisi III menduga banyak dinas pembuat izin masuk angin. Mereka berada di zona nyaman mengeluarkan izin dengan tutup mata karena menguntungkan pribadi.
“Ada Lahan Dikerja duluan baru menyusul perizinannya. Anehnya dinas terkait memberikan izin, kita curigai mereka bermain untuk kepentingan keuntungan pribadinya,”kata Nova Sekretaris Komisi III lainnya.
Dalam hearing pada Kamis 7 oktober 2021, seluruh anggota Komisi III marah dan bersuara keras dalam pembahasan dampak perusahaan. Wakil rakyat ini menemukan banyak kasus dan fakta kejanggalan usaha batubara dan perumahan yang cacat perizinan. Pembukaan lahan bagi properti dianggap penuh spekulasi, sedangkan batu bara memproduksi batubara diluar konsesi perizinan yang disetujui. Kondisi ini real didepan mata tetapi kok seolah dilakukan pembiaran,
“kata Jasno anggota Komsii III lainnya. Harusnya pemerintah melakukan investigasi dan memanggil pemilik izin usaha untuk dimintai keterangan sebelum kerusakan bertambah para,”lanjutnya.
Dari Sepanjang Hearing 90 persen komisi III menyampaikan protes dan meminta jawaban pengusaha tambang dan perumahan terhadap pelanggaran izin dan over kawasan produksi yang ditemukan DPRD Samarinda masalahnya menurut para anggota DPRD Samarinda keuntungan terus dikejar pengusaha tetapi kerugian dan malapetaka dituai masyarakat Samarinda sepanjang tahun lantas kemana para oknum oknun pemberi izin ini berada .
Demikian halnya aparat kepolisian eksentensinya dipertanyakan, sebab ditemukan banyak indikasi begitu marak tambang tambang Yang Overlaping areal produksinya batu bara terus mengalir tetapi tidak pernah di tegur atau dipersoalkan aparat kepolisian semua ini menjadi dinamika yang berkembang dalam hearing di ruangan rapat utama DPRD Samarinda Kamis 7 -10 -2021 .
DPRD Samarinda bahkan murka terhadap DPRD Kaltim para wakil rakyat di sana dianggap kebanyakan tidur dan seolah-olah tidak memiliki wilayah kerja dinilai yang dia bisa pertanggung jawabkan menurut Anhar teman teman dia yang di DPRD Kaltim tak pernah angkat bicara dengan berbagai kerusakan alam yang diakibatkan oleh perusahaan Batu bara dan pengembang perumahan.
“Anhar menilai Pengusaha ini menggaruk lahan dari hulu ke hilir dengan mengabaikan kaidah kerusakan lingkungan serta melanggar aturan perizinan dan ini berlangsung lama tak terjamah dan tak ditegur apalagi jika sehingga wakil rakyat Samarinda ini mulai gerah melihat tingkah kongkalikong para pengusaha ini sehingga wakil DPRD ini akan kembali turun kelapangan untuk menginventasi persyaratan dan sepak terjang pelaksanaan usaha dilapangan .
Komisi III DPRD Samarinda menilai kerusakan alam terutama banjir yang diduga akibat aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan perumahan,dua perusahaan ini yang paling besar menyumbang kehancuran alam Samarinda, termasuk Banjir bandang kiriman yang kian menggila akibat ulah sua perusahaan yang tidak seberapa memberikan kontribusi PAD ke daerah, sebaliknya penderitaan tiada akhir yang mereka ciptakan.
Komisi III menemukan fakta bahwa banyak perusahaan pengembang perumahan membuka lahan dan membangun bangunan dengan izin Yang menyusul alias membangun dulu lalu membuat izinnya modus lain perizinan membangun rumah pribadi secara tiba-tiba malah jadi perumahan komersial atau produksi atau produksi batu bara izin luasan digarap keluar dari lokasi yang mengantongi IUP perusahaan anehnya produksi batu bara itu aktif direalisasikan dengan jumlah besar dan melintas di depan mata, tetapi seluruh aparat yang berwenang seolah tidak perduli,diam dan tak melakukan sikap apa-apa semua ini menjadi ungkapan ungkapan keras anggota komisi 111 yang di sampaikan kepada pengusaha dan Dinas pemberi izin terkait.

Lantas mengapa Dinas terkait mengeluarkan izin atau tidak menghentikan lokasi lokasi perusahaan yang melabrak mekanisme aturan? Salah satu penyebabnya menurut Angkasa Jaya Ketua Komisi 111, karena ditengarai antara Dinas satu dengan yang lainnya masing masing mempertahankan egois kebijakan dan tak mau kompak menganulir aturan yang dilanggar
Komisi III menduga terdapat oknum pejabat yang sedang asyik bermain-main dengan pengusaha dengan keuntungan pribadinya.
DPRD terus akan melakukan tekanan kepada pemerintah melalui dinas terkait dan direkomendasi akan menginvestigasi seluruh perusahaan nakal untuk disampaikan kepada Walikota Samarinda sebagai bahan analisa titik kelemahan pemerintahnya menurut Anhar DPRD akan mendesak Walikota untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan, Halnya pejabat instansi terkait DPRD akan mengusulkan untuk di ganti atau diberi sangsi berat karena telah menimbulkan kerugian bagi Daerah dan masyarakat.
Penulis anisa























Users Today : 1
Users Yesterday : 1
Total Users : 32086
Total views : 129832
Who's Online : 1