INFOBENUA.id, Samarinda . Umumnya perangkat dan pimpinan Fraksi dan ketua ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemda) DPRD Kaltim menyambut baik kehadiran Kantor Bahasa Kaltim untuk memberikan masukan dan saran atau konsultasi terkait soal penggunaan tata bahas yang baku kepada para wakil rakyat dalam merancang perda atau Raperda Kaltim yang akan datang.
Ketua Badan Pembentukan Perda atau Bapemda DPRD Kaltim, H Jawad Sirajuddin mengaku senang dan tak lagi kwatir akan terjadi kesalahan bahasa hukum dalam melahirkan peraturan daerah di Kaltim.
Hal itu disampaikan H Jawad usia melakukan audiens dengan Kepala kantor Bahasa Kaltim yang di akui baru diketahuinya jika lembaga tersebut ada di Kaltim sejak tahun 2019 lalu. Menutnya audiens DPRD melibatkan empat Komisi mulai dari komisi 1 hingga komisi 4 itu sepakat menggandeng Kantor Bahasa kaltim bersinergi memberikan masukan soal kelolah tata bahasa baku dalam setiap pembahasan dan perancangan Perda sebelum perda dimaksud ditetapkan sebagai peraturan daerah yang baku. “Jadi kita sepakat Raperda ini harus diteliti dianalisa dan diberi masukan oleh kantor Bahasa Kaltim sebelum kita tetapkan menjadi perda Kaltim,”kata H Jawad.
Kehadiran kantor Bahasa Kaltim dalam penggodokan Raperda diakui H Jawad sangat bermamfaat sebab, dia menyadari bahwa persoalan bahasa hukum umumnya di DPRD Kaltim rata rata bukan ahlinya sehingga dikawatirkan produk undang undang yang dibuat DPRD tidak benar dan menjadi bahan tertawaan masyarakat, khusunya yang paham tentang bahasa hukum. “Jadi kita bersyukur Kantor bahasa Kaltim terlibat dalam penggodokan Perda, toh ini juga kan tidak memakan biaya yang mahal, jadi apa salahnya,”kata H Jawad lagi.
Bahkan kehadiran kantor Bahasa dalam pembuatan perda ini dinilai sangat penting oleh H Jawad, Alasannya sebab Perda ini hanya sekali ditetapkan dan menjadi patron kebijakan pemerintah dimasa yang akan datang. Jangan sampai kata H Jawad seperti banyak perda yang dilahirkan lainnya, sudah diperdakan tetapi mendapat kritikan dan bertentangan norma lehidupan masyarakat umum. “Jadi rumusan perda yang kita usulkan nanti diteliti dan di dalami oleh ahli tata bahasa hukum dari kanor Bahasa Kaltim,”tambahnya.
Bahkan lebih jauh DPRD Kaltim juga meminta kantor bahasa agar merumuskan sebuah rancangan peraturan yang menggabungkan sekaligus antara tata kelolah bahasa hukum yang baku, dengan rancangan menyangkut perda soal bahasa, budaya dan sastra lokal Kaltim. “tahun 2022 perda ini kita harapkan sudah dapat di gunakan di Kaltim,”kata H Jawd lagi.**Anisa






















Users Today : 3
Users Yesterday : 1
Total Users : 32082
Total views : 129160
Who's Online : 1