INFO BENUA. Id -SAMARINDA- Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub, beserta Anggota Komisi 1V, akan lakukan terobosan terbaru bersinergi dengan Kantor Bahasa Kaltim dalam penyusunan tata bahasa peraturan daerah (Perda).
Tata baku bahasa, dapat menentukan tafsiran pembaca dalam mengartikan sebuah tulisan, termasuk peraturan.
Rusman Ya’qub, sebagai nahkoda Komisi IV DPRD Kaltim, kedatangan tamu dari Kantor Bahasa Kaltim sebagai terobosan terbaru dalam membuat produk hukum yang berkualitas secara tata bahasa.
Senin, 27 September 2021 lalu, Kantor Bahasa Kaltim meminta audiensi kepada komisi IV sebagai langkah awal membangun MoU menciptakan tata bahasa yang baku.

“Tadi kantor bahasa Kaltim, minta audiensi dengan komisi IV, untuk melakukan kerjasama sama terkait dengan pembahasan Perda,” ucapnya.
Hal ini di anggap sebagai solusi agar meminimalisir multi tafsir yang ada dalam tata bahasa Peraturan daerah (Perda).
“Kita akan kerjasama dengan kantor bahasa Kaltim, kita jadikan mitra dalam proses pembahasan perancangan peraturan daerah,” tambahnya.
Solusi penawaran yang tersebut, bermaksud agar istilah hukum yang di gunakan tidak menyalahi kaidah bahasa Indonesia yang berlaku.
“Selama ini banyak istilah hukum yang di masukkan , kadang menyalahi kaidah bahasa Indonesia,” ungkapnya.
Dengan ini, politisi PPP tersebut akan menginisiasikan untuk melakukan pertemuan mendalam dengan Kantor Bahasa Kaltim dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Tentang tata bahasa indonesia dalam produk hukum ini, maka nanti akan saya undang sekalian Bapemperda untuk membahas bersama-sama,” tawarnya.
Niat yang timbul sebagai upaya penyederhanaan bahasa Indonesia dalam penggunaan produk hukum, agar masyarakat mampu dan mudah memahami peraturan yang di buat.
“Kolaborasi penyusun Perda, dengan kantor bahasa untuk menyusun perda tentang pengembangan, perlindungan,pelestarian, pengayaan bahasa indonesia dan daerah termasuk sastra,” jelas Rusman.
Dengan MoU yang akan di segerakan nanti, di harapkan mampu memberikan solusi jitu dalam pemahaman tentang Perda kepada masyarakat.
“Jadi nanti kantor bahasa membantu DPRD sekaligus tempat konsultasi soal pembakuan bahasa Indonesia di dalam hukum, dalam penyusunan Perda,” ujarnya.
Rusman berharap, dengan hadirnya solusi ini, dapat merata pemahamannya kepada masyarakat.
“Karena ini produk hukum, jadi supaya produk hukum ini gak multi tafsir maka datangkan ahlinya.” Jelas Politisi PPP tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kantor Tata Bahasa Prov. Kaltim Anang Santoso, mengapresiasi respon DPRD Kaltim dalam merespon usulan yang di usulkan.
“Respon dari dewan sangat positif, komisi empat sangat mendukung usulan dari kita,” ungkapnya.
Walaupun kemudian tidak ada intruksi khusus terhadap usulan perda. Melihat dari Undang-undang dasar 45 dan peraturan turunan nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
“Intruksi secara khusus tidak ada, tapi ada aturan dari atas nya, yakni UUD 45 dan peraturan nomor 24 thn 2009, nah itu mau kita wujudkan sebagai peraturan daerah,” bebernya.
Keinginan Anang sebagai nahkoda Badan Tata Bahasa Prov. Kaltim untuk menguatkan bahasa Indonesia yang baku akan terwujud.
“Intinya kami raperda yang akan di bentuk melindungi bahasa Indonesia, daerah,” ingin Anang.
Anang pun mengharapkan ini akan terus berlanjut pembahasannya, hingga selesai.
“Mudah-mudahan akan berlanjut terus, kita doakan.” pungkasnya
Reporter Abi/ka
Editor RU























Users Today : 1
Users Yesterday : 12
Total Users : 32073
Total views : 126957
Who's Online : 1