INFO BENUA Id -SAMARINDA- Ketua Komisi I DPRD Kaltim Haji Jahidin, sebut proses penyempurnaan Perda No 7 tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika masih di lakukan secara maksimal. Senin (30/8/2021) siang.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Haji Jahidin lakukan revisi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini dilakukan, karena merujuk dari Mendagri dan presiden akibat adanya perubahan-perubahan.
“Lahirnya peraturan baru dari mendagri kemudian kepres, ada yg tidak urgen lagi dan perlu berubah. Sehingga d perintahkan untuk di rubah, dasarnya adalah surat yg di ajukan kepala BNN Provinsi, kita tanggapi, kita rapat mengundang stake holder, untuk mengarah ke perubahan-perubahan tersebut. ” ucap Jahidin.
Dalam wawancara tersebut, Jahidin mengungkapkan, akan berupaya agar usulan ini masuk dalam Perda yang akan dibahas pada tahun 2022.
“Ya dalam rapat itu, kita juga mengarahkan agar Perda ini, masuk dalam susulan perda yg akan di bahas pada tahun 2022” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kaltim tersebut.
Menurutnya, Perda ini dipandang sangat penting bagi masyarakat karena bersentuhan langsung dengan penanganan pencegahan narkoba di masyarakat.
“Kita masih mempersiapkan untuk masuk perda susulan. Perlu sekali ya, di pandang perda ini sangat urgen bagi kita semua dan masyarakat, sangat di butuhkan dalam masyarakat tentang pencegahan narkoba” tegasnya.
Dalam prosesnya, poin utama yang akan menjadi perubahan dalam Perda Nomor 7 tahun 2017 tersebut adalah bantuan operasional yang akan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan.
“Beberapa yang tidak sesuai, seperti pendanaan bagi aparat penegak hukum akan mendapatkan bantuan operasional oleh pemerintah daerah yang di maksimalkan” jelasnya.
Politisi PKB tersebut, mengharapkan agar jika perda ini selesai, agar mampu di ikuti oleh seluruh Kabupaten atau Kota, agar meminimalisir angka penyalahgunaan Narkoba.
“Sehingga tiap-tiap Kabupaten atau Kota nantinya membuat perda yang panduannya tetap pada perda perda Provinsi.
Karena, perda kota tidak boleh bertentangan dengan perda yang ada di Provinsi” kata Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Terkahir, Jahidin menyampaikan hal ini merupakan orioritas kita bersama, bakrena ini kepentingan yang perlu segera di selesaikan untuk rakyat.
“Untuk ini ya, kita susulkan bersama perda yang lain yang masuk dalam proleg. Karena ini masuk prioritas saya, sebab ini berkaitan langsung dengan masyarakat dan mendesak” pungkasnya.
Penulis : Abi/zul.






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120670
Who's Online : 1