Joni Sinatra Ginting, Mengapresiasi Pemkot Berantas Penjualan Miras Ilegal
Reporter : kka| Editor : Ru
Infobenua – SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) baru-baru ini memusnahkan 1115 miras dilapangan parkir Balaikota, pemusnahan tersebut adalah hasil pengamanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menanggapi hal tersebut anggota komisi I DPRD Kota Joni Sinatra Ginting mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya pemkot dibawah pimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Andi Harun-Rusmadi Wongso telah berhasil melakukan pembersihan dan pencegahan terhadap penjualan miras ilegal.
“Menurut saya pak wali telah berhasil sedikit demi sedikit membenahi kota kita, termasuk pembersihan terhadap penjualan miras ilegal. Nah nanti kita lihat perkembangan pencegahan kedepannya seperti apa,”kata Joni melalui sambungan telepon, Minggu (13/6/2021).
Politisi dari Fraksi Demokrat ini juga mengaku bahwa wali kota dan wakil wali kota pastinya membuat keputusan yang bisa berdampak baik hingga 5 sampai 10 tahun kedepan.
“Kalau pak wali dan wakil yang rekan-rekan DPRD lihat selalu memberikan keputusan untuk jangka panjang. Dan dia sudah siap atas resiko, karena tiap keputusan tidak mungkin semua pro,”ujarnya.
Joni juga menambahkan bahwa penjualan miras adalah salah satu yang terbesar yang masuk dalam kas daerah. Namun penjualan ilegal bukan hanya merugikan sipihak penjual, namun juga masyarakat banyak, lantaran penjualan yang dibebaskan tidak berdasarkan umur.
“Makanya tidak heran kalau banyak anak-anak yang sudah mengenal miras dan dioplos sesukanya, karena penjualan nya tidak mandang usia. Dan ini yang juga dikhawatirkan oleh Pemkot,”pungkasnya.
DIa pun berharap nantinya pencegahan dan pemberantasan terhadap miras ilegal ini bisa ditingkatkan, untuk mewujudkan samarinda sebagai pusat peradaban.






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120531
Who's Online : 1