
SAMARINDA -Infobenua Panitia Khusus (Pansus) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kini telah resmi diperpanjang masa kerjanya.
Perpanjangan dilakukan setelah pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menawarkan kepada peserta yang hadir untuk disetujui.
Wakil Ketua Pansus Pengelolaan BMD Saefuddin Zuhri mengatakan pembahasan Raperda BMD masih terus dilakukan sehingga membutuhkan waktu untuk menuntaskan dan menyelesaikannya. “Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, Pansus meminta dalam Rapat Paripurna ini untuk perpanjang masa kerja Pansus BMD hingga menyelesaikan raperda tersebut,” kata dia.
Ia mengatakan ada sejumlah agenda yang selanjutnya akan dikerjakan pansus setelah masa kerja diperpanjang, diantaranya melakukan rapat dengar pendapat bersama BPKAD terkait hasil inventarisir seluruh barang dan aset Kaltim.
Melakukan Rapat bersama stakeholder terkait (BPKAD dan Biro Hukum) untuk membahas dan merumuskan tentang pasal-pasal yang dimasukkan di dalam batang tubuh Raperda Barang Milik Daerah (BMD). Melakukan Kunjungan Lapangan untuk melihat atau menginspeksi Barang Milik Daerah seperti tanah, gedung, mesin, mobil, dan lainnya yang ada di SKP maupun yang tersebar di kabupaten/kota se Kaltim.
Selain itu, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka evaluasi penyusunan raperda. Melakukan Kunjungan ke berbagai daerah untuk melakukan studi Komparatif terkait tata kelola BMD dan implementasinya di provinsi lain.
”Pansus sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan raperda tersebut. Oleh karena itu, selama proses pembahasan Raperda BMD ini, pansus dan OPD terkait, yakni BPKAD, dan beberapa kunjungan dan konsulasi ke Kementerian Dalam Negeri telah berupaya melakukan sinergisitas untuk menghasilkan Perda yang berkualitas,” ujarnya.(KKA)




















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120595
Who's Online : 1