Samarinda, Info Benua — Soal pemindahan paksa SMAN 10, akhirnya Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar audiensi dan pertemuan dengan alumni dan komite SMAN 10 Samarinda serta perwakilan masyarakat sekitar sekolah, digedung E DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (8/6/2021).

Rusman Yaqub, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, menuturkan bahwa pertemuan komisi IV dengan komite SMAN 10 adalah untuk mendengarkan beberapa aspirasi atau tuntutan yang dilayangkan oleh pihak SMAN 10. Ada pun tuntutan tersebut mencakup:
1. Pihak SMAN 10 meminta agar PPDB tetap jalan, untuk di kampus A.
2. Pihak SMAN 10 meminta agar jangan dipindah dari tempat semula dan tetap disana sampai nanti betul-betul pemerintah menyiapkan fasilitas, karena pihak sekolah maupun DPRD menilai tempat yang disediakan tidak layak pakai.
“Saya dan sekertaris komisi sudah lihat, memang tidak layak dan itu tidak cukup ruangannya. Disana tidak ada tempat sholat, tidak ada tempat upacara, dan lain sebagainya,” jelas Rusman Yaqub.
Walau pun demikian, Rusman mengatakan bahwa penghibahan/penyerahan lahan kembali pada putusan gubernur Kaltim. Meski harus melewati beberapa prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Namun kami tidak mempersoalkan itu, yang kita persoalkan didepan mata kita ini, adalah kepentingan masyarakat yang ada di SMA 10 mustinya harus diperhatikan,” tambahnya lagi.
Ketika disinggung terkait adanya instruksi dari pemerintah soal disposisi kewenangan disidik, Rusman mengatakan bahwa komisi IV tidak mau mengomentari hal tersebut, lantaran disposisi bukanlah dasar hukum, melainkan permasalahan internal fihak eksekutif.
“Saya berpendapat, itu bukan dasar untuk dijadikan kekuatan guna melakukan tindakan karena itu internal pemerintah,” tandasnya.
“Kami tidak membahas soal itu, bukan yang kita persoalkan adalah oleh komite adalah dalam situasi yang belum bisa layak kampus B, tapi kok disuruh pindah dan yang suruh mindahkan justru yayasan bukan pemprov dalam hal ini dinas pendidikan,”pungkasnya.
Rusman juga menambahkan bahwa akan ada audiensi lanjutan dan akan hadir pula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Biro Hukum, Sekertaris Daerah dan Assisten yang membidangi hal ini pada Rabu besok. (9/6/2021). Demikian. (kka/adv).





















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120518
Who's Online : 1