Samarinda, Info Benua — Setelah 16 hari kawasan Tepian Mahakam ditutup atau dilarang beroperasi, akhirnya Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) memberikan surat terbuka kepada Pemprov Kaltim dan juga Pemkot Samarinda yang berisi desakan IPTM untuk membuka kembali kawasan Tepian Mahakam tersebut.
Penutupan kawasan tersebut berdasarkan kebijakan ketua Satgas Covid-19 Samarinda, yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
Hans Meiranda Ruauw, Ketua IPTM, mengatakan, surat yang dibuatnya akan dibawa kepada beberapa instansi antara lain, Ketua DPRD Kaltim, Ketua DPRD Samarinda, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda, dan instansi-instansi terkait.
“Jika kawasan Tepian Mahakam dibuka kembali, ami janji akan menerapkan protokol kesehatan sebagai mana yang telah diatur pemerintah,” katanya.
Hans juga menuturkan, tidak beroperasinya para pedagang selama 16 hari sejak ditutup Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merupakan bentuk ketaatan IPTM.
“Namun, kami ingin kembali beroperasi pada Senin 7 Juni 2021. Ini desakan kebutuhan hidup pedagang. Bukan karena membangkang,” tegas Hans.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, memberikan tanggapan terkait kebijakan Pemerintah Kota yang akan menetapkan fungsi Tepian Mahakam sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Hal ini perlu diketahui warga, tepian itu kan sudah dibangun sesuai fungsinya, maka kalau fungsinya ini tidak diterapkan tata kota kita ini akan berantakan, kan sudah di atur oleh Pemerintah Kota dimana tempat untuk berdagang dan dimana untuk wisata itu kan sudah jelas, jadi ikutin aja tata kelola yang ada itu,” terang Samsun saat dikonfirmasi oleh wartawan. (01/06/2021).
Disinggung mengenai ditutupnya Tepian Mahakam sebagai pusat kuliner yang melanggar protokol kesehatan, Samsun menerangkan bahwa bagaimana pun bentuk kegiatan harus sesuai aturan yang diberikan pemerintah.
“Sudah ditetapkan oleh pemerintah, protokol kesehatan itu harus tetap dipatuhi, mau itu di pasar atau di mana pun harus ikuti prokes, berjualan pun harus patuhi prokes. Bahkan persoalan parkir pun di tepian mahakam itu sampai memakan badan jalan karna terlalu ramai dan terdesak,” tandasnya.
Samsun menegaskan juga bahwa tata kelola serta aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota seharusnya dapat dipatuhi. Demikian. (kka/ru).





















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31882
Total views : 118874
Who's Online : 1