InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Tuntaskan Masalah Sengketa Batas Daerah, Pemprov Kaltara Gelar Rapat dengan Kemendagri

by Redaksi Utara
Mei 20, 2021
in Advetorial, Kaltara
Reading Time: 3 mins read
Tuntaskan Masalah Sengketa Batas Daerah, Pemprov Kaltara Gelar Rapat dengan Kemendagri
Bagikan
Views Count: 1

Tarakan, Infobenua — Untuk memperjelas mengenai sengketa batas daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat fasilitasi dan verifikasi batas daerah yang ada di Bumi Benuanta dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, Rabu (19/5/2021).

Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Elvin Ilyas selaku Kordinator Tim VII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Wilayah Kaltara, Kaltim dan Kalteng beserta tim, turut hadir dalam rapat yang digelar di Swissbel Hotel Tarakan itu.

Termasuk Bupati Bulungan yang diwakili oleh Wakil Bupati Ingkong Ala, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, Wakil Bupati Malinau Jakaria dan Asisten Pemerintahan Pemkab Nunukan Muhammad Amin beserta tim.

Datu Iqro dalam sambutannya, mengatakan kunjungan Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Kaltara merupakan bagian dari rangkaian panjang pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Langkah serius pemerintah dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum, dan salah satunya adalah kejelasan dan kepastian hukum dalam hal batas wilayah,” kata Datu Iqro.

Kaburnya batas wilayah selama ini, telah menjadi salah satu faktor penghambat lajunya perkembangan ekonomi dan pelaksanaan pemerintahan yang berkelanjutan.

Akibat perizinan yang tumbang tindih, membuat ragu para pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan berinvestasi di daerah ini.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas, mengamanatkan untuk dapat menuntaskan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah dalam waktu lima bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku pada 2 Februari 2021.

“Ini merupakan waktu yang singkat untuk melaksanakan tugas yang sangat berat. Walaupun demikian, apa yang akan dihasilkan nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas,” tukas Datu.

Lebih jauh menurutnya, dalam melaksanakan tugas ini tentu Kemendagri tidak bekerja sendiri. Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah Pemprov Kaltara dan Kabupaten Kota se-Kaltara, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2021 Pasal 5 ayat (2) juga ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah.

Dia menyebutkan hingga 2021 di wilayah Kaltara, dari 10 sengketa batas wilayah administrasi yang ada di enam kasus di antaranya telah diselesaikan. Baik yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun telah mencapai kesepakatan.

Enam sengketa yang telah mencapai kesepakatan antara lain; Batas antara Malinau-Nunukan; Bulungan-Tana Tidung; Malinau-Berau; Malinau-Kutai Timur; Malinau-Kutai Kartanegara; dan Malinau-Mahakam Hulu.

Kemudian terdapat empat daerah yang masih belum mencapai kesepakatan, antara lain; Segmen batas antara Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Malinau pada sub segmen di daerah Giram Embun ± 4 Km; Segmen batas antara Kabupaten Malinau dengan Kabupaten Tana Tidung yang menyisakan ± 7,2 Kilometer pajang batas yang belum disepakati.

Kemudian, Segmen batas antara Kabupaten Tana Tidung dengan Kabupaten Nunukan yang menyisakan ± 67 Kilometer panjang batas yang belum disepakati; dan Segmen batas antara Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Berau (Provinsi Kalimantan Timur), sepanjang ± 148,4 Kilometer yang masih belum disepakati.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sejalan dan satu pandangan dengan Pemerintah Pusat dalam melihat arti pentingnya penegasan batas daerah. Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendukung pelaksanaan kegiatan ini dan mengharapkan agar tujuannya segera tercapai serta memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.

“Pentingnya penegasan batas daerah ini tidak hanya mempengaruhi sektor usaha saja, kejelasan dan kepastian hukum dalam hal batas wilayah berarti Pemerintah Daerah mempunyai dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan kewenangannya,” tambah Datu Iqro.

Kewajiban Pemda dalam memberikan pelayanan publik, administrasi kependudukan, pelaksanaan pembangunan dan lainnya akan menjadi lebih terarah karena masing-masing Pemda telah mempunyai batas wilayah yang tetap dan jelas. (rio/kka).

 

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Komisi II DPRD Samarinda Ingatkan Agar Kegiatan Pelatihan Manajemen Pemasaran Berbasis Online Bekelanjutan

Next Post

Subandi Wakil Ketua DPRD Samarinda Turun Dalam Aksi Gerakan Selamatkan Palestina

Next Post
Subandi Wakil Ketua DPRD Samarinda Turun Dalam Aksi Gerakan Selamatkan Palestina

Subandi Wakil Ketua DPRD Samarinda Turun Dalam Aksi Gerakan Selamatkan Palestina

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

031992
Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31891
Total views : 120041
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.73
Server Time : 2026-06-17

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com