Samarinda, Infobenua — Kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat yang rendah, dapat berupa ketidakmengertian masyarakat akan hukum yang berlaku, maupun karena ketidaktahuan mereka atas bantuan hukum yang merupakan hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico) sehingga setiap orang dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan layanan hukum, yang kaya ataupun berkecukupan dapat menyewa jasa pengacara, maupun orang miskin yang tidak dapat menyewa jasa pengacara, tetap dapat menerima bantuan hukum sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum.

Demikian yang dikatakan H A jawad Sirajudin SH MH, Anggota DPRD Kaltim, kepada media ini disela-sela saat sedang melakukan sosialisasi Perda tentang peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2019.
Lebih lanjut menurutnya, profesi advokat sesungguhnya dikenal sebagai profesi yang mulia (Officium Mobile), karena
mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, dan sosial ekonomi.
Bantuan hukum merupakan bagian dari profesi hukum (advokat) yang
telah dirintis sejak zaman Romawi dan diperkenalkan di Amerika Serikat pada
akhir abad kesembilan belas yang lalu. Meskipun begitu, Masyarakat dan
bahkan kalangan profesi hukum (advokat) masih ada yang mempunyai persepsi yang keliru mengenai bantuan hukum.
Oleh sebab itu masyarakat seharusnya mengerti tentang hukum yang berlaku ditatanan sosial. Menurut H A jawad Sirajudin SH MH ini yang kedua kalinya melakukan sosialisasi Perda tentang peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2019, yang berkaitan dengan masalah penyebarluasan bantuan hukum.
“Memang ini sangat pelik di masyarakat, yang namanya bantuan hukum, jujur saja di daerah Samarinda Seberang ini dalam segi pemahaman hukum sangat lemah.
Sehingga kedepan ini, kami akan kembali sosialisasikan Perda yang sama judulnya, yaitu seputar bantuan hukum, tepatnya di Kelurahan Mesjid,” terang Haji Jawad, begitu biasa anggota dewan ini disapa.
Menurut beliau, sampai hari ini belum ada Pergub-nya untuk Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang peraturan daerah masalah bantuan hukum.
Pemerintah provinsi, menurutbya, harus cepat mengambil sikap, karena apalah artinya peraturan daerah, kalau yang mana anggarannya tidak turun, tak dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Maka dengan adanya peraturan gubernur, Insyaallah masyarakat akan dapat merasakan bantuan hukum tersebut,” ungkap Haji Jawad.
Beliau katakan, juga bantuan hukum ini sangat dinantikan karena tadi ada audiens bertanya sampai 3 kali, itu menandakan dia mau mencermati apa sebenarnya maksud sosialisasi Perda dan penyebarluasan bantuan hukum.
Hal ini sangat efektif dan juga dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Samarinda Seberang. (Kka). *






















Users Today : 2
Users Yesterday : 2
Total Users : 31842
Total views : 118274
Who's Online : 1