Kunjungan ini dilaksanakan dengan maksud untuk membahas Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pimpinan rombongan DPRD Kota Palu yang juga merupakan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Farden Saino, mengungkapkan alasan mengunjungi DPRD Kota Samarinda adalah karena Bapemperda DPRD Kota Palu sedang dalam proses menjalankan Perda inisiatif yang berkaitan dengan P4GN. Saino melanjutkan, setelah melakukan riset melalui internet, DPRD Kota Palu mengetahui bahwa di Samarinda telah menjalankan Perda yang berkaitan dengan P4GN.
dr. Sri Puji Astuti mengungkapkan alasan dibalik dibentuknya Raperda tentang P4GN karena pada tahun 2017 lalu kasus penyalahgunaan narkotika saat itu sangat tinggi dengan kota Samarinda berada di peringkat satu di Kalimantan Timur dalam jumlah kasus penyalahgunaan narkotika. *
— Reporter: Kka
— Editor: Ru






















Users Today : 1
Users Yesterday : 3
Total Users : 31966
Total views : 124030
Who's Online : 1